PBNEW, MERANGIN JAMBI, Puluhan warga desa nalo gedang datangi kantor Dinas BPMPD Kabupaten Merangin provinsi Jambi, Warga yang mendatangi kantor pemerintah ini beralasan kuat karena di duga salah satu pasangan calon kepala desa menggunakan ijazah palsu milik orang lain
Andre mengatakan "Sepanjang keputusan BPD tidak di cabut pihak PMD sejak 30 hari setelah SK mekanisme tetap di lantik, jika ada dugaan pelanggaran hukum setelah pelantikan silahkan ajukan keberatan dan kami dari PMD akan mengeluarkan surat jika apakah kepala desa yang bersangkutan bersalah atau tidak"ujar Andre
"Kami juga akan menindaklanjuti dan menghormati saran masyarakat, namun terkait proses hukum kepemilikan ijazah di duga palsu kita bukan ahli porensik"ujar andre
Ketika media ini minta tanggapan warga atas kedatangan ke kantor PMPD Alek selaku kordinator Lapangan mengatakan "Kami tetap akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada sampai ada kejelasan dari proses nya"ujar alek
Setelah mendengar semua keterangan yang disampaikan pihak pemerintah, warga desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi membubarkan diri dengan tertib dan aman.
ROLEX
