PORTALBUANA.ASIA,KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pemuda diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang korban. Kasus ini sempat menjadi perhatian warga setempat karena terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya yang berinisial N dihubungi oleh salah satu terduga pelaku berinisial D. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di jalan Desa Air Panas Baru dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi di antara mereka.
Korban yang berniat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai pun memenuhi ajakan tersebut. Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan.
Pelaku D ternyata tidak datang sendirian. Ia telah menunggu bersama sejumlah rekannya. Saat korban dan saksi N turun dari sepeda motor, mereka langsung diserang secara tiba-tiba oleh para pelaku.
“Begitu korban dan saksi turun dari sepeda motor, mereka langsung dipukul secara bersama-sama oleh pelaku D dan kelompoknya tanpa memberi kesempatan untuk membela diri,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan awal.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus segera mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat. Sementara para pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolres Kerinci untuk membuat laporan resmi agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, melainkan menempuh jalur musyawarah atau hukum agar tidak menimbulkan korban dan permasalahan baru di kemudian hari.



0Comments