Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 30 Juni 2022

PW MOI Riau Akan Laporkan Oknum Pemilik Galian C karena Pelecehan Profesi Wartawan

PW MOI Riau Akan Laporkan Oknum Pemilik Galian C karena Pelecehan Profesi Wartawan

PEKANBARU, PORTAL BUANA NEW. PELECEHAN terhadap profesi wartawan masih saja terjadi, kali ini di alami oleh anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru. Awal permasalahan saat tiga anggota PW MOI Pekanbaru mengkonfirmasi sebuah tambang galian C yang berada di wilayah Kampar. Namun tak bertemu dengan pemilik, hanya melakukan konfirmasi melalui hp saja.


Komunikasi awal oknum yang mengaku pemilik tambang mengatakan, bahwa saat itu dirinya sedang berada di Kampar dan meminta untuk bertemu di Pekanbaru saja. Merasa di janjikan untuk mendapatkan konfirmasi anggota PW MOI tersebut kembali menghubungi oknum yang mengaku sebagai pemilik tambang galian c dan saat komunikasi melalui WA inilah oknum tersebut diduga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut.


“Jangan jadi wartawan pengemis minta-minta uang kalian di aquari orang”, cetusnya.


Hal inilah yang menjadi masalah dan tiga anggota PW MOI tersebut melaporkan ke organisasi dimana mereka bernaung di PW MOI Riau dan Pekanbaru.


Menanggapi masalah ini Sekretaris PW MOI Riau Rio Kasairy menyatakan, sangat mengutuk oknum yang melecehkan wartawan saat sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.


“Kita sangat mengutuk oknum yang melecehkan profesi wartawan, kita ini bekerja untuk umat memberikan informasi kepada masyarakat”, tegasnya dengan berang.

Rio juga menambahkan, kata-kata jangan jadi wartawan pengemis itu sudah melecehkan, karena profesi wartawan bukan pengemis, semestinya oknum itu cukup memberikan keterangan jika ada yang salah maka dia punya hak jawab sesuai Undang-Undang yang berlaku.


“Jelas ini melecehkan profesi wartawan, jika tak memberikan jawaban jangan sebut wartawan pengemis. Atau jika ada kesalahan maka dia punya hak jawab itu ada dalam Undang-Undang Pers”, pungkasnya.


Sambung Rio, wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi Undangan-Undang No 40 Tahun 1999 BAB 3 Pasal 8 yang berbunyi, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Lebih jauh lagi wartawan juga memiliki hak yang tertuang di Bab 2 Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informas


“Undang-Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi wartawan


“Selain itu ada kode etik Jurnalistik yang mesti dijalankan, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawan yang di lecehkan”, ungkapnya


Lanjut Rio, untuk masalah ini PW MOI Riau dan Pekanbaru akan menindak lanjuti, jika perlu akan kita bawa ke ranah hukum.


“Jelas Marwah kita telah di lecehkan, anggota kita tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang jurnalis. Maka kita meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka atau kita akan ambil langkah hukum jika perlu tambang galian C nya juga akan kita laporkan jika tak memiliki izin”, tegas Rio


Sedangkan langkah awal Rio menyampaikan, akan mendatangi kantor Camat Tambang dan Polsek Tambang untuk mempertanyakan keberadaan tambang galian C tersebut.


“Besok saya dan seluruh anggota PW MOI Pekanbaru akan mendatangi kantor camat Tambang dan Polsek Tambang sebagai langkah awal. Kita akan pertanyakan keberadaan tambang ini”,


“Jika tak memiliki izin maka kita akan minta tambang ini di tutup dan bagi oknum yang telah menghina profesi wartawan kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, jika tidak maka kami PW MOI akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib”, tutupnya






Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved