Langgar Pasal 108 KUHAP, Kinerja Polsek Bintan Timur dipertanyakan Pelaku tak di tahan STPL/P tak diberikan terhadap pelapor


BINTAN- Tak di terima oleh pelapor Surat tanda penerima Laporan atau aduan ( STPL/P) kinerja Polsek Bintan Timur dipertanyakan karena jelas dalam  Pasal 108 ayat (6) KUHAP setiap pelapor atau pengaduan wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik. (28/7/2022).


Bukan hanya tak memberikan STPL/P seharusnya  dalam perkara pengeroyokan dan penganiayan ini pelaku harus diamankan / ditahan karena ancaman di atas 5 tahun sesuai pasal 170 KUHP. melihat kejadian yang terjadi tentang kasus yang di alami pelapor UMER di Polsek Bintan Timur Perlu di evaluasi kinerja kapolsek Bintan Timur dan Kapolres Bintan yang mana penanganan kasus di polsek Bintan Timur sudah tak selajan dengan presisi Polri. 



IPTU T.P SIPAHUTAR,S.H Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur saat di konfirmasi melalui via Whsaapp  (27/7/2022) tidak memberikan tanggapan sama sekali sampai berita ini di naikan. 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H,S.I.K.,M.H.saat ditemui, di Mapolres Bintan tidak dapat ditemui sampai berita ini dinaikan belum ada pernyataan dari kapolres Bintan terkait permasalahan ini.


Partisi Hukum MARDUN, S.H dari Kantor Hukum ETOS  bicara terkait kinerja Polsek Bintan Timur ( 27/7/2022) 


" Di  Pasal 108 ayat (6) KUHAP setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik. Itu kan sudah sangat jelas bahwa pihak kepolisian harus memberikan Bukti di terima nya laporan, tak sampai disitu saja demi tranpransi dalam penyidikan kasus, penyidik juga wajib memberikan SP2HP kepada pelapor. 



Untuk pelaku pengeroyokan kan sudah jelas dalam Pasal 170 pengeroyokan ancamanan diatas lima tahun, pelaku harus di tahan ini bukan perkara tipiring, kalau perkara tipiring ya kita setuju  pelaku tidak di tahan di atas lima tahun pelaku harus di tahan. kalau tidak  si korban bisa melakukan upaya hukum yaitu praparadilan nantik nya


Tentu dalam penanganan kasus ini penyidik harus memahami dengan detil pasal demi pasal jika penyidik polsek Bintan Timur dan Kapolsek ragu dalam penanganan kasus ini kan bisa dilimpahkan ke  Polres Bintan" tutup pengacara kondang.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: