PORTALBUANANEW.COM, KERINCI. Sering terjadinya penomina di dalam rumah tangga seseorang tidak terlepas pula dengan adanya di masuki oleh pihak ketiga,seperti yang di alami oleh keluarga sebut saja inisial " D" yang engan namanya di sebutkan memaparkan ke awak media ini, Keluarga saya jadi begini saat saya temukan chat dan Juga poto Vc ( video call) istri saya bersama sebut saja "M" yang.
Saat ini menjabat sebagai kepala Dinas pada salah satu instansi di pemerintah kab.kerinci,yang sebelaumnya juga pernah menjabat sebagai asisten di pemerintah kab keinci,dan akhir - akhir ini baru menduduki jabatan baru pada salah satu Dinas, dan saya pernah hubungi bapak tersebut saat saya tanya jawaban dak jelas yang diberikan oleh bapak tersebut,papar sumber.
Seterusnya " Kok pakai Adik..adik..!! saat chat dan abang..abang...!! ada apa.?? Papar sumber,ada urusan kantor pastilah chat nya Ibuk dan Bapak..bahasa yang Lazim, dan untuk apa pakai VC (video call ) segala.
saya merasa keberatan dengan hal tersebut karna wanita yang di chat dan di VC (video call ) bapak itu masih sah sebagai istri saya,
Dalam hal ini saya tidak terima akan saya laporkan kepihak berwajib dan akan saya berikan bukti tersebut ke bapak Bupati kerinci biar Bapak Bupati kerinci tau pejabat yang beliau angkat mempunyai prilaku seperti itu,
Bagaimana mau jadi contoh untuk masyarakat banyak Rumah tangga saya berantakan gara- gara bapak tersebut dan saya tidak akan tinggal diam, kapan perlu saya akan temui istri Bapak tersebut untuk memberi taukan hal tersebut, dan saya akan minta para wartawan untuk menaikan berita.biar semua jelas,Rumah tangga saya rusak dan sudah satu minggu saya tidak berkerja gara - Gara hal tersebut papar sumber.
Saat awak media ini mencoba hubungi Bapak pejabat tersebut melalui handphone seluler bernada tidak aktif dan melalui whatsapp juga tidak aktif contreng satu, demi untuk mempertanyakan lebih lanjut tantang hal tersebut.
Tentang dugaan menganggu rumah tangga orang lain seperi di sebut dengan perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang kasus perselingkuhan dan perzinahan dan akan di pidana sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Republik indonesia,samapi berita ini di turunkan belum dapat jawaban dari pada bapak yang disebut "M" samaran" dan media ini akan terus mencari tau tentang hal tetsebut. Iwan.e ( Kabiro Kab.kerinci dan Kota sungai Penuh,)



