TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Kasus Dugaan Korupsi Damkar Terus Didalami, Kasi Intel : Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Terus Didalami, Kasi Intel : Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Terus Didalami, Kasi Intel : Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, dan YS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pada Dinas Damkar. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, penyidik Kejari Sungai Penuh masih memfokuskan penanganan perkara pada penyelesaian pemberkasan serta pengumpulan alat bukti terhadap kedua tersangka, sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pelimpahan perkara ke persidangan.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Robi Navan Ronar, saat dikonfirmasi di sela-sela menghadiri kegiatan Rapat Mitigasi Risiko Konflik Pelanggaran HAM di Desa Pondok Agung, mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan pemberkasan dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini kami dari Kejaksaan fokus pada pemberkasan dan pengumpulan alat bukti terhadap dua tersangka yang sudah ditahan untuk proses persidangan. Namun, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah atau menyeret pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Robi.

Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka tambahan akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kejari Sungai Penuh memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022 hingga 2024.

Penyidik juga masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.


0Comments