PORTALBUANANEW.COM, SUNGAI PENUH. Polres kerinci bertempat di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh telah dilaksanakan Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balap Liar oleh Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Wilayah Hukum Polres Kerinci yang di Pimpin oleh Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K.,M.I.K. Sabtu 6/8/2022.
Dalam pelaksanaan Apel Deklarasi tersebut dihadiri oleh Bupati Kerinci diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kerinci Redi Asri, S.H, M.H, Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, S.H, M.H, Kabag Ren Polres Kerinci Kompol Suharyoto, S.H, Kabag Log Polres Kerinci AKP Suharto, S.H, Kasat Samapta Polres Kerinci AKP Maruli Hutagalung, S.H, M.H, Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudis Tira, S.Sos, M.M, Kasat Intelkam Polres Kerinci Iptu Eko Munkoid, S.E serta Para Kapolsek Jajaran Polres Kerinci
Adapun Peserta Apel Deklarasi Anggota Polres Kerinci, Anggota Sat Lantas Polres Kerinci, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Kerinci, Club Motor Vixion, Club Motor NMax, Club Motor RX King, Club Motor Tiger 2000, Ojek Sungai Penuh, Ojek POOK, Ojek PSPT
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K.,M.I.K Menyampaikan Sejalan dengan hal peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat sudah terjadi di seluruh bidang dan sektor, salah satunya adalah banyaknya terbentuk Komunitas Club Club kendaraan roda dua dan Roda Empat. Hal ini tentu saja Sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, Gangguan Kamtibseltibcar dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Saya harap para Komunitas Kendaraan Roda dua dan Roda Empat yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar dapat Mematuhi Tertib Berlalu Lintas dan Juga mengajak komunitas lainnya untuk ikuti rekan - rekan berkampanye terkait Tertib Berlalu Lintas Guna terwujudnya Keamanan dan Kelancaran Berlalu Lintas untuk menuju Indonesia Tanguh, Indonesia Tumbuh
Sesuai Dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1494/VII/YAN.1.2/2022 Tentang mulai di belakukanya TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam, ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yaitu TNKB Dasar Hitam masih tetap.
Berlaku dan tidak di kenakan tindakan Pelangaran LaluLintas hingga habis masa belaku TNKB yang di Prioritaskan untuk Kendaraan Baru dan Perpanjangan STNK Lima Tahun, juga sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri akan mengimplemasikan aturan penghapusan Data STNK yang mati pajak selama 2 tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2, untuk itu diharapkan kepada kita semua untuk taat membayar pajak Roda Dua maupun Roda Empat." Ujar Kapolres kerinci
Selanjutnya Kapolres kerinci menambahkan" Pada Pelaksanaan Deklarasi ini Club Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di harapkan dapat menekan Geng Motor dari Penyalahgunaan Narkoba serta miras oplosan dan Tindak Pidana lainya di Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dalam Kesempatan ini juga saya Menyampaikan Jumlah Kecelakanaan Lalu Lintas yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Kerinci sudah banyak terjadi yaitu, Pada Tahun 2021 jumlah Laka Lantas berjumlah Dua Puluh Enam Kasus, Korban yang meninggal sebanyak 7 Orang, Luka Berat sebanyak 2 Orang dan Luka



0Comments