TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum PNS di Kerinci Dilaporkan Terkait Modus Gadai Sawah

Diduga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum PNS di Kerinci Dilaporkan Terkait Modus Gadai Sawah

Diduga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum PNS di Kerinci Dilaporkan Terkait Modus Gadai Sawah
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial ADM, yang disebut berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat dengan modus transaksi pegang gadai sawah.

Laporan tersebut disampaikan oleh ETI EFRANIDA, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Korban mengaku menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada ADM berdasarkan kesepakatan pegang gadai sawah.

Berdasarkan keterangan korban, transaksi tersebut dituangkan dalam surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para pihak serta saksi. Untuk meyakinkan korban, ADM juga disebut menyerahkan dokumen tambahan berupa surat jual beli tanah yang diduga tidak sah serta fotokopi SK.

Dalam kesepakatan tersebut, korban dijanjikan dapat menggarap sawah yang menjadi agunan selama uang Rp40 juta belum dikembalikan. Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah tersebut justru tidak dapat digarap dengan berbagai alasan.

Korban menyebut ADM kemudian mengatakan sawah tersebut akan dijual dan uang miliknya akan dikembalikan. Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan.

ETI EFRANIDA mengaku telah berulang kali berupaya menagih uangnya. Namun, menurut pengakuannya, ADM selalu memberikan alasan dan sulit ditemui. Bahkan, korban menyebut nomor telepon ADM beberapa kali tidak aktif dan saat didatangi ke rumah, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.

Karena merasa dirugikan, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengadukan persoalan serupa kepada kepala desa karena ADM sulit ditemui.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, ETI EFRANIDA akhirnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur. Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti pendukung, di antaranya surat pegang gadai bermaterai yang ditandatangani para pihak dan saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses penyelidikan.

Perkara ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Status serta kebenaran dugaan penipuan, penggelapan maupun dugaan pemalsuan dokumen masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Jika unsur pidana nantinya terbukti, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterkaitan dengan pemanfaatan status sebagai ASN juga perlu dibuktikan secara hukum dan administratif oleh instansi serta pihak berwenang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang maupun gadai tanah. Setiap transaksi sebaiknya dilakukan secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang, dilengkapi dokumen yang sah, serta dicatat secara jelas untuk mencegah terjadinya kerugian di kemudian hari.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah memberikan kepercayaan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau status tertentu. Setiap transaksi tetap harus didasarkan pada dokumen dan prosedur hukum yang jelas.

Catatan: ADM dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

0Comments