PORTALBUANANEW.COM, KERINCI. Penomena lahan dan sengketa Tanah dalam Dunia kehidupan sering terjadi,dan saling claem antara satu Pihak dengan Pihak lain,dan begitu pula halnya yang terjadi antara ahli Waris Dari AU REI cs dan ERWAN.cs,yang terjadi dan harus berakhir di persidang LAK, Lembaga Adat Kecamatan yang di laksanakan pada hari minggu,31/7/2022.
Setelah sekian lamadan saling claem dan sudah berusaha mengajak secara berunding oleh pihak Ahli waris AU REI namun pihak Herwan Cs tidak mau di ajak berunding dan tetap mengclaem tanah yang mereka pakai milik mereka, namun pihak Ahli Waris AU REI akhir nya menyerahkan kesidang Adat LAK, di kecematan siulak.
Sengketa tanah antara Pihak Herwan vs dengan Ahli Waris AU REI, LAK Kecamatan Siulak mengeluarkan keputusan dan mebenarkan tanah tersebut menjadi hak milik AU REi,dan Ahli Waris nya,yang di keluarkan pada Tanggal, 31 Juli 2022,Nomor : 104/KPTD/LAK-SLK/2022.
Menurut sumber yang engan namanya ditulis, menyampai " setelah di keluarkan keputusan oleh LAK kecematan Siulak, para Ahli Waris AU REI, meberikan keputusan Tersebut kepada pihak Kapolsek Gunung Kerinci dan Juga Danramil Gunung Kerinci,pada hari Jumat,5/8/2022.
Pada hari ini sabtu Tanggal,6/8/22 pihak ahli waris AU REI, Memagar tanah yang sudah di sahkan oleh LAK kecamatan siulak, dan sebelum itupun sudah pernah di pagar tiga kali mulai pada tanggal,13/5/22 namun di rusak oleh oknum yang tidak bertangung jawab,papar sumber
Dari data yang di himpun awak media ini di lapangan,memang benar para ahli waris AU REi lebih kurang 200 orang berada di lokasi laki-laki dan perempuan untuk melihat Tanah nenek monyang mereka yang sudah di sahkan oleh LAK kecamtan siulak. ( Iwan e Kabiro kab.kerinci & Kota sungai Penuh)


