MERANGIN JAMBI, Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menahan dan Menitipkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Abundjani Bangko Merangin, Rabu 07/09/2022 di Rumah Tahanan Polres Merangin.
BS mantan direktur RSUD Kolonel Abundjani dan PY rekanan pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan di Rumah Sakit Plat Merah Merangin Jambi.
Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan " penahanan dua tersangka dengan inisial BS dan PY tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan rumah sakit kolonel Abunjani Bangko Merangin Jambi sudah masuk tahap kedua"ujar Roro.
Kajari menjelaskan alasan dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti, mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
“Sampai saat ini kita sudah menerima pengembalian uang Negara berkisar 94.000.000 dari tersangka BS"tambah Roro
“Kenapa di Polres Merangin karena sebelum inkrah, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara kita titipkan di tahanan Polres Merangin,” sebut Kejari.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar 648.965.610 Rupiah.
Atas perbuatannya dua tersangka diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi,BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021, sementara FY selaku pelaksana kegiatan
Kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak. Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak. Sehingga ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya.
ROLEX
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram