TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Dugaan Peredaran Video Asusila di Sungai Penuh Disorot, Ketua LSM PEDAS Desak Polisi Usut Penyebar dan Penjual Konten

Dugaan Peredaran Video Asusila di Sungai Penuh Disorot, Ketua LSM PEDAS Desak Polisi Usut Penyebar dan Penjual Konten

Dugaan Peredaran Video Asusila di Sungai Penuh Disorot, Ketua LSM PEDAS Desak Polisi Usut Penyebar dan Penjual Konten
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Dugaan peredaran video bermuatan asusila yang dikaitkan dengan pasangan muda-mudi asal Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik. Video yang diduga disebarluaskan melalui platform atau aplikasi berbayar tersebut kini menuai perhatian dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang disebut-sebut terdapat dalam video tersebut diduga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Pasangan muda-mudi yang dikaitkan dengan video itu juga dikabarkan telah dipanggil oleh pihak Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran konten bermuatan asusila tersebut.


Menanggapi persoalan itu, Ketua LSM PEDAS, Afiarman, meminta aparat penegak hukum agar tidak hanya berfokus pada pihak yang dikaitkan dengan video, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang merekam, menyebarluaskan, hingga memperjualbelikan konten tersebut untuk memperoleh keuntungan.


Menurut Afiarman, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian dugaan peristiwa dapat terungkap secara jelas, termasuk mengidentifikasi pihak yang pertama kali mengunggah dan mendistribusikan video tersebut melalui platform digital.


"Jika memang ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti sebatas pemeriksaan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Afiarman.


Ia menilai, dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui aplikasi berbayar merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat kepolisian. Terlebih, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk mendistribusikan atau memperjualbelikan konten demi mendapatkan keuntungan pribadi.


Afiarman juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa pasangan muda-mudi yang dikaitkan dengan video tersebut dikabarkan akan melangsungkan pernikahan. Namun, menurutnya, rencana pernikahan merupakan persoalan pribadi yang berbeda dengan proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.


"Rencana pernikahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang ditemukan unsur pidana. Namun, penanganannya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujarnya.


Lebih lanjut, Afiarman berharap Polres Kerinci dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengungkap dugaan penyebaran dan penjualan konten melalui aplikasi berbayar.


Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun penghakiman sepihak di tengah masyarakat.


Di sisi lain, Afiarman mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan, mengunduh, ataupun membagikan kembali video yang diduga bermuatan asusila tersebut. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penyebaran ulang konten juga dapat memperburuk dampak terhadap privasi dan kehidupan pribadi pihak-pihak yang bersangkutan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Kerinci terkait perkembangan pemeriksaan, hasil penyelidikan, maupun kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

0Comments