Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Selasa, 25 Oktober 2022

Bupati Tebo H.aspan,ST mengunjungi Ditjen Adwil kementrian dalam Negeri RI untuk penetapan SK pemekaran desa

Bupati Tebo H.aspan,ST mengunjungi Ditjen Adwil kementrian dalam Negeri RI untuk penetapan SK pemekaran desa



TEBO. untuk menindaklanjuti surat persetujuan dari Kemendagri dalam pemekaran 15 desa PJ bupati melakukan Penetapan Kode Desa Pemekaran Resmi


Pj. Bupati Tebo H. Aspan, ST mengunjungi Ditjen Adwil Kementrian Dalam Negeri RI untuk menerima SK Penetapan Kode Desa Pemekaran, Selasa (25/10/2022).


Dalam kunjungan kali ini, Pj. Bupati telah mendapatkan izin dari Kemendagri tentang penandatanganan nomor kode desa pemekaran. Untuk tindak lanjut penetapan 15 desa yang resmi dimekarkan ini,



Penjabat Bupati Tebo H.Aspan. ST., mengatakan, secara resmi nomor sudah dikeluarkan dan pemerintah kabupaten (Pemkab) mendapatkan salinan nomor tersebut dari kementerian.


"Nomor desa sudah dikeluarkan artinya desa sudah resmi dimekarkan, katanya.

 

Lanjutnya, pekan depan secara langsung Surat ketetapan (SK) dan nomor desa akan diterima oleh Pemkab Tebo yang akan diserahkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Berikut nama-nama desa yang dimekarkan:


pertama desa Kemantan yang merupakan pecahan dari Kelurahan Sungai bengkal Kecamatan Tebo Ilir. Kemudian, di Kecamatan Rimbo Bujang, Desa Mekar Kencana pecahan dari desa Tirta Kencana. 


Selanjutnya, Desa Purwodadi yang awalnya merupakan wilayah dari Desa Purwoharjo. Tegal Sari dari Tegal Arum, Perintis Jaya, dan Perintis Makmur merupakan pemekaran dari Desa Perintis Jaya Mulya pemekaran dari desa Rimbo Mulya, Kecamatan Rimbo Bujang.  


Di kecamatan Rimbo Ulu, yang baru dimerkarkan yakni Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo. Kemudian, di Kecamatan Rimbo Ilir, Desa Giri Mulyo dan terakhir, di Kecamatan Tengah Ilir Lubuk Mandarsah Ulu yang merupakan pemekaran Desa Lubuk Mandarsah.


Pemerintah Daerah akan segera memfasilitasi persiapan sarana dan prasarana perkantoran dan sumber daya manusia. Untuk sementara pembiayaan masing tergantung dengan desa induk dengan memakai pola minimal dan setelah desa diresmikan pihak kemendagri mengingatkan kembali untuk segera mencetak ulang KTP dan KK Desa Pemekaran terkait pelaksanaan pemilu 2024 mendatang."tutup Pj Bupati tebo


//Rio cah Tebo

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved