Penulis : Putra Jun Abadi Halawa (putrajunhalawa@gmail.com) Mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Jambi PORTALBUANANEW.COM, SUNGAI PENUH . Sej...
Penulis : Putra Jun Abadi Halawa (putrajunhalawa@gmail.com) Mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Jambi
PORTALBUANANEW.COM, SUNGAI PENUH. Sejak tahun 2006, Indonesia telah memiliki kebijakan biofuel dalam upaya
mendorong penggunaan energi terbarukan dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Kebijakan pemerintah yang memberlakukan CPO Supporting Fund dan subsidi bagi produsen biodiesel, yang harganya jauh lebih tinggi dari harga diesel fosil, juga membantu pengembangan produksi biodiesel. Ekspor, khususnya ke Uni Eropa, juga tumbuh sangat cepat sebagai akibat dari meningkatnya produksi biodiesel Indonesia. Namun, dengan menuduh Indonesia melakukan dumping, Uni Eropa membuat hambatan perdagangan dengan mengenakan pajak impor yang sangat tinggi. Uni Eropa melakukan ini semata-mata untuk
melindungi barang-barang dalam negerinya. Ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa telah menurun secara signifikan sebagai akibat dari bea masuk anti-dumping Uni Eropa.
Data produksi biodiesel telah menjadi subyek dari investigasi 15 bulan oleh Komisi Eropa sejak 2012. Indonesia terpengaruh oleh keputusan yang dibuat oleh Europ ean Union, yang menyebabkan harga impor naik lebih cepat dari harga biodiesel yang diproduksi di Uni Eropa. Selain itu, bea masuk Anti-Dumping Indonesia pada tahun 2013 mengakibatkan penurunan ekspor solar ke Uni Eropa sebesar 36%. Dalam hal ini, kasus tersebut diajukan ke World Trade Organization (WTO) oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Uni Eropa mengklaim Indonesia karena Indonesia sendiri memberikan kepada
eksportir biodiesel berupa fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan WTO, sehingga
mempengaruhi nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa, hal ini menurut Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, pemerintah Indonesia harus
mempertahankan tekadnya mengenai posisi Uni Eropa yang memberikan hambatan perdagangan yang signifikan terhadap Indonesia. Pradnyawati juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berdiri teguh terhadap Uni Eropa karena Uni Eropa memberlakukan hambatan perdagangan yang signifikan pada Ekspor biodiesel Indonesia. Bahkan pemerintah
Indonesia telah berulang kalimenyuarakan kemarahannya kepada Uni Eropa, yang dananya akan dicermati akibat masalah tersebut. Melalui konsultasi dengan Uni Eropa sebelum penyelidikan, Indonesia mengambil langkah pendekatan.
GATT-WTO telah mengembangkan proses konsultasi dan penyelesaian sengketa
sesuai dengan Pasal 17 Kode Anti Dumping tahun 1994, yang terkait dengan kebijakan antidumping Indonesia dan Uni Eropa. Diperlukan konsultasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini. langkah-langkah penyelesaian masalah. Anggota pengimpor dapat mengenakan bea masuk anti-dumping jika konsultasi ini tidak berhasil, dan negara produsen pengekspor dapat mengajukan keberatan melalui badan penyelesaian sengketa WTO, Badan Penyelesaian Sengketa (DSB).
Prosedur penyelesaian sengketa yang dilalui serupa dengan prosedur peradilan
pengadilan yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Badan Selain itu, negara-negara yang terlibat dalam sengketa dapat berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan wewenang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah di berharap bahwa keputusan yang diambil akan saling menguntungkan. Konsultasi antar negara merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa. Penyalahgunaan Pasal VI dan GATT-WTO Anti-Dumping Agreement yang merupakan salah satu jenis jaminan terselubung bagi negara untuk menjaga pasar dalam negeri, sebagian besar dilakukan oleh negara-negara maju. Misalnya, Indonesia mengekspor biodiesel ke Uni Eropa, di mana Uni Eropa mengklaim bahwa Indonesia telah melakukan dumping pada biodiesel Uni Eropa. Indonesia berpendapat bahwa batas margin untuk bea masuk Anti-Dumping Uni Eropa telah terlampaui, sehingga mengakibatkan penurunan harga jual biodiesel Indonesia di Uni Eropa. Konsultasi sebelumnya antara Indonesia dan Uni Eropa gagal menghasilkan solusi. Indonesia membawa perselisihan ini ke badan penyelesaian
perselisihan WTO karena hasil konsultasi belum tercapai.
Pada Januari 2018, keputusan tentang masalah biodiesel Indonesia di Uni Eropa
dibuat oleh Organisasi Perdagangan Dunia. Menurut kesimpulan keputusan WTO, Uni Eropa harus mematuhi keputusan WTO dan menerima sanksi yang telah dijatuhkan. di atasnya. Uni
Eropa harus mematuhi keputusan WTO mengenai pasal-pasal yang dilanggarnya agar sesuai dengan Pasal VI GATT dan Perjanjian Anti-Dumping (ADA) dengan keputusan tersebut.
Negara-negara yang melanggar aturan menghadapi sanksi jika mereka tidak mematuhinya. tidak mengubah aturan yang mereka buat dengan WTO dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh WTO. Namun, negara yang melanggar akan menghadapi pembalasan atau sanksi berupa kompensasi jika gagal melaksanakan keputusan WTO dan terus melanggarnya.