-->

 


Iklan

Keberhasilan Seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Jambi Meraih WTP LKPD 2021

Fir Conet
Monday, December 26, 2022, December 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-31T16:23:05Z


JAMBI. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Propinsi Jambi telah menyerahkan piagam penghargaan dan plakat atas keberhasilan meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada kurun waktu Oktober - Desember 2022 kepada seluruh Pemerintahan Daerah di wilayah Provinsi Jambi.

Kedua belas Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota yang berhasil meraih opini WTP dari BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi Jambi (piagam dan plakat), meraih opini WTP 10 (sepuluh) kali berturut-turut;

Pemerintah Kota Jambi (piagam dan plakat), meraih opini WTP 6 (enam) kali berturut-turut;
Pemerintah Kabupaten Batanghari (piagam dan plakat), meraih opini WTP 7 (tujuh) kali berturut-turut;

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (piagam dan plakat), meraih opini WTP 6 (enam) kali berturut-turut;

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (piagam dan plakat), meraih opini WTP 5 (lima) kali berturut-turut;
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (piagam) meraih opini WTP 4 kali 

berturut-turut;
Pemerintah Kabupaten Sungai Penuh (piagam dan plakat), meraih opini WTP 7 kali, diantaranya 5 (lima) tahun berturut-turut;

Pemerintah Kabupaten Kerinci (piagam dan plakat), meraih opini WTP 7 kali berturut-turut;

Pemerintah Kabupaten Bungo (piagam) meraih opini WTP 3 (tiga) kali;
Pemerintah Kabupaten Tebo (piagam dan plakat) meraih opini WTP 7 (tujuh) kali 

berturut-turut;
Pemerintah Kabupaten Merangin (piagam dan plakat) meraih opini WTP 7 (tujuh) kali berturut-turut;

Pemerintah Kabupaten Sarolangun (piagam dan plakat), meraih opini WTP 6 (enam) kali berturut-turut.

Perolehan opini WTP seluruh Pemda di Provinsi Jambi dari tahun 2012 sampai dengan 2021, Sumber : Data pada Bidang PAPK, Kanwil DJPb Prov Jambi Kemenkeu
Piagam Penghargaan, diberikan kepada peraih opini WTP, sedangkan plakat diberikan kepada Pemerintah Daerah yang meraih WTP selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Penyerahan piagam dan plakat merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah Pusat diberikan kepada Pemerintah Daerah pada Provinsi Jambi karena berhasil melakukan pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam penyusunan LKPD Tahun 2021 yang telah sesuai dengan kaidah Standar Akutansi Pemerintahan yang telah ditetapkan.

Mengapa raihan opini WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara khususnya bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan LKPD?

Sebagaimana diketahui dengan berakhirnya Orde Baru, maka dilaksanakanlah berbagai macam reformasi dalam melakukan pengelolaan negara, dan salah satu reformasi yang dilaksanakan adalah reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara, hal tersebut dilaksanakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Dengan adanya kedua Undang-undang dimaksud maka pertanggungjawaban keuangan pemerintah APBN/APBD pada setiap instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah harus dilaksanakan dengan menggunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yakni akutansi berbasis akrual.

Apa yang dimaksud dengan akutansi berbasis akrual?
Salah satu sistem dalam ilmu akuntansi yang lazim diterapkan pada pemerintahan adalah yang berbasis akrual, yakni pengakuan terhadap semua transaksi pada saat kejadian/terjadi,

Laporan keuangan yang disusun pemerintah menggunakan basis akrual ini berisikan aset, kewajiban, ekuitas,pendapatan, dan belanja, sehingga laporan keuangan benar-benar menyajikan realisasi anggaran dan neraca.

Dengan menerapkan standar akutansi pemerintahan yang berbasis akrual, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi lebih lengkap, terutama informasi piutang dan hutang pemerintah, selain itu disajikan pula informasi kegiatan operasional, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap penerapan aturan pengelolaan keuangan yang sudah diterapkan.

Pemerintah dalam hal ini telah mengatur kewajiban penyusunan laporan pemerintahan baik LKPP maupun LKPD menggunakan SAP berbasis akrual sebagaimana yang diamanatkan dalam UU NO. 17 Tahun 2003 yakni dengan tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam Lampiran I.01 tentang Kerangka Konseptual, Paragraf 25, disebutkan setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:

Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Transparansi
Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawabkan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

d. Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Tujuan utama dari pembuatan laporan keuangan pemerintahan yang disajikan dengan menggunakan akuntansi basis akrual yakni dapat dilakukan pengukuran yang lebih baik, pengakuan tepat waktu, dan pengungkapan kewajiban-kewajiban yang akan ada masa datang, selain itu informasi keuangan yang dihasilkan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam hubungannya dengan pengukuran kinerja, serta mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas sektor publik

Sebagai peraturan pelaksanaan untuk menerapkan Standar Akutansi Pemerintahan berbasis akrual, maka pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan yakni :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.05/2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Mengapa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara ?
Seuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri maka dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan dengan diundangkannya UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 

Lebih lanjut dalam UU No. 15 Tahun 2006 tersebut BPK mempunyai tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Sesuai dengan penjelasan UU 15 Tahun 2006, BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah;

Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah;

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. 

Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Salah satu kewenangan BPK dalam kaitannya dengan pemberian opini atas Laporan Keuangan adalah kewenangan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang cukup bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan dilakukan oleh BPK setelah laporan keuangan disusun oleh kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, yang harus diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam melakukan penilaian terhadap kewajaran informasi yang tercantum dalam laporan keuangan, BPK dapat memberikan empat jenis opini yakni :
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

Opini diberikan apabila laporan keuangan diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
Opini dikerluarkan apabila laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan
Tidak Wajar (TW);

Berarti bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP
Tidak Memberikan Pendapat (TMP). 
Opini TMP diberikan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen.

Penyerahan piagam opini WTP oleh Kakanwil DJPb Prov Jambi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsinsi Jambi, pada tanggal 5 Desember 2022

Apabila dilihat dari peringkat pemberian opini tersebut di atas, maka pemberian Opini WTP merupakan opini tertinggi yang dapat dikeluarkan oleh BPK, sehingga dapat disimpulkan laporan keuangan yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi persyaratan laporan keuangan lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap,standar umum telah diikuti sepenuhnya.

Penghargaan opini WTP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah membangun akuntabilitas di hadapan publik, pengelolaan keuangan daerah menjadi transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat memberikan informasi yang valid yang nantinya akan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Jambi, 23 Desember 2022
Tri Djoko Yulianto
Penulis adalah Kepala Bidang PAPK 
Kanwil DJPb Prov Jambi
Kemenkeu
Komentar

Tampilkan

  • Keberhasilan Seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Jambi Meraih WTP LKPD 2021
  • 0

Terkini