PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Menanggapi pemberitaan salah satu media terkait dua kader PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu namun masih tercatat aktif dalam struktur kepengurusan partai, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, Hardizal, memberikan klarifikasi resmi.
Ketua DPC PDIP kota sungai penuh Hardizal menegaskan bahwa kedua kader tersebut sebelumnya memang tercatat sebagai pengurus di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC). Namun, setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu dan resmi dilantik, keduanya telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah mereka lulus PPPK paruh waktu dan dilantik, yang bersangkutan datang langsung ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh. Pada saat itu, mereka menghadiri rapat penjaringan pencalonan PAC sekaligus menyampaikan pengunduran diri secara resmi dari kepengurusan partai,” jelas Hardizal.
Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang mengharuskan aparatur sipil negara, termasuk PPPK, untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kepengurusan partai politik.
Lebih lanjut, Hardizal menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip netralitas ASN. Oleh karena itu, setiap kader yang telah berstatus sebagai ASN atau PPPK diwajibkan untuk tidak lagi aktif dalam struktur kepengurusan partai.
“PDI Perjuangan selalu patuh pada aturan. Kami tidak pernah membenarkan kader yang sudah menjadi ASN atau PPPK untuk tetap berada dalam kepengurusan partai. Begitu ada perubahan status, kami langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.
Hardizal juga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh. Ia menekankan bahwa partai tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh memastikan bahwa seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.



