Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Sabtu, 24 Juni 2023

Chat Istri Orang Ajak Nikah,Kades Tebat Ijuk Dili Jengky Wijaya Rusak Rumah Tangga

Chat Istri Orang Ajak Nikah,Kades Tebat Ijuk Dili Jengky Wijaya Rusak Rumah Tangga



PORTALBUANA.ASIA KERINCI, Ketua APDESI dan PMD di mintak Bertindak Pada Kades nakal, salah satunya terhada kades tebat ijuk Dili jengky Wanjaya yang di Duga kuat telah mencoreng nama baik kades se kab.kerinci, yang mana pada pilkades kab.kerinci yang di gelar pada 8/11/2022  dan kades yang memperoleh suara terbanyak resmi di lantik pada 26/01/23,

Dalam pelantikan tersebut  juga ikut serta kades tebat ijuk Dili kec.Depati tujuh, namun belum genap satu tahu hanya mejabat 7 bulan lebih kades tebat ijuk dili berulah, dan ternyata jabatan tersebut di pergunkan untuk memikat wanita lain seperti yang terjadi saat ini.

Saat awak media ini menemui kades tersebut mengakui benar chat tersebut, namun tatap berkilah dengan meyebut saya belum pernah ketemu, siapa yang percaya, sementara suami wanita tersebut sudah membaca semua chat di whatsAap dan menanyakan kepada istrinya bahwa kades tersebut siap lahir batin dan menjadikan wanita tersebut untuk istri kedua, jauh-jauh sebelum ini sudah sering terjadi komonikasi papar wanita tersebut.Semua chat masih ada bisa kita buktikan papar suami wanita tersebut"  

Dalam chat tersebut beberapa hari ini jelas kalau kades sudah mengetahui wanita tersebut istri orang namun tetap ingin mengajak wanita tersebut untuk keluar malam (Sangup lahir batih" dalam chat).
Setelah hal tersebut di ketahui oleh suami dari wanita tersebut maka terjadilah keributan antara meraka yang tidak percaya dengan istrinya lagi yang membuat rumah tangga nya rusak oleh Ulah sang kades Tersebut.

Merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), email, pesan elektronik, sms, whatsapp, lalu kemudian screenshot atau dokumen-dokumen elektronik yang dapat dicetak dan diserahkan kepada penyidik, maka itu bisa dianggap sebagai alat bukti," dan pasal
 90 jo pasal 91 jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Siapakah kades yang nekad tersebut, dalam chat tersebut jelas dari nomor Hanphone dan WhatsAap.

Namun suami wanita tersebut masih menahan diri, jika tidak ada itikad baik maka hal ini kan saya laporkan ke pihak hukum dan duduk adat serta saya akan temui istri dari kades tersebut akan saya lihatkan chat dan akan saya ajak istri saya biar jelas papar suami korban.

Kepada pihak Pemerintah kab.kerinci dalam hal ini pemerintahan bagian desa agar segera untuk memanggil dan mengeluarkan surat pemberhentian kepada kades jengky Wanjaya yang sudah mencoreng nama baik birokrasi perdesaan, dan di lakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

Ketua DPD LSM Petisi Sakti menyanyangkan sikap dari Kades tersebut, ini sudah mencoreng nama biak para kades,yang tidak memikirkan akibat dari pada perbuatanya yang mengakibatkan rusaknya rumah tangga orang lain,dan biasa di pidana dengan  sikap tidak menyenangkan.

Terlepas pernah di ajak atau tidak dan pernah ketemu atau tidak namun Chat di WhatsAap membuktikan apa yang ada di dalam hati dan pikiran kades tersebut sehingga sampai merusak rumah tangga orang.

Setelah sekian lama di tunggu namun kades Tebat ijuk dili, yang di duga kuat telah merusak rumah tangganya tidak merasa bersalah padahal mengakui perbuatan nya tersebut.

Hingga ketua DPD LSM Petisi Sakti Iwan.e,akan membantu suami dari wanita tersebut untuk melaporkan perbuatan kades tersebut ke pihak hukum,dan juga menemani ke Rumah kades tersebut, biar keluarga kades tersebut yang menilai benar apa salah, dan akan mengajak teganainya ke rumah kades tersebut untuk mempertangungkan perbuatannya itu papar ketua DPD LSM Petisi Sakti.

Hari Senin kita mulai bergerak untuk melayangkan surat kepada dinas terkait bersama suami korban, biar ada titik terang dan pelaku bisa mendapat ganjaran, yang setimpal karena ulahnya rumah tangga seseorang jadi berantakan dan bisa di indikasikan kepada pasal Tidak menyenangkan nantinya,itu biar pihak yang berwenang yang menilainya. ( Tim)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved