Merangin, Kamis15/06/2023 sekira pukul 10.00 wib tim opsnal satuan reskrim polres merangin mengamankan Dika warga sungai ulak Pematang Permai RT.000 RW.000 Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin diduga sebagai pelaku penggelapan terhadap korban atas nama Gela Yulianti Binti Gusrizal (Alm), Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (Satu) Unit Mobil CALYA Merk TOYOTA Minibus dengan No.Pol BH 1564 WD atas nama STNK Marlinda.
Tim opsnal polres merangin langsung membawa terduga pelaku tersebut ke mako polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K, MH melalui Kasie Humas Aiptu.Rully mengatakan
"tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,untuk pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan, karena penggelapan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun tahun dan pidana denda atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu "ujar rully.
ROLEX
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram