PORTALBUANA.ASIA, KERINCI . pada hari ini selasa,21/11/23, Dinas Penanaman Modal dan perizinan DPMPTSP kab.kerinci mengadakan Bintek sosia...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. pada hari ini selasa,21/11/23, Dinas Penanaman Modal dan perizinan DPMPTSP kab.kerinci mengadakan Bintek sosialisasi, nara sumber dari Rumah BUMN Kerinci ibuk Mimi Jasrianti, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) BILIAN, dari kedua Nara Sumber tersebut memaparkan kepada para pemilik Badan Uasaha kecil,Menengah serta Mikro tentang tata cara pengurusan Izin, dan Pruduk makanan yang layak di kosumsi dan tidak serta sanksi- sanksinya bagi yang tidak mempunyai izin.
Dalam acara yang di gelar di Panti Asuhan kab kerinci di desa Koto Kapeh kecamatan siulak, Kabib Jon Efendi,S.Pd, menyampaikan kepada para pengusaha di kab kerinci untuk segera membuat Izin uasaha demi untuk kenyamanan serta menghindari permasalahan, untuk pembuatan izin tersebut kami sudah menyediakan petugas untuk melayani dan tidak di persulit serta mudah dengan mempergunakan aplikasi yang kami berikan secara online.
Dan bagi pengusaha mikro dan makanan agar memperhatikan surat izin serta masa berlaku makanan yang ada di warung atau toko demi untuk menghindari komplin dari pelangan dan konsumen, serta membubuhkan label yang bertuliskan "HALAL" Papar sumber.
Karena pengawasan di atur dalam UU cipta karya Nomor 11 tahun 2020, bertujuan mengadakan pembinaan usaha yang belum dan sudah mendapakan izin bagi pelaku usaha namun tidak berjalan.
Kewajiban mikro enam ( 6) bln sekali setelah mengada kegiatan melaporkan kegiatan, biar bisa si ketahui daei pada badan usaha yang sudah terdaftar namun belum berjalan.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Seterus nya Jon Efendi,S.Pd, Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Kadis DPMPTSP Kab.Kerinci.
Drs.H.NOVIAR ZEN,apt.M.M Berharap dengan adanya acara ini dapat menumbuhkan rasa sadar kepada para pemilik usaha,demi untuk kenyamanan mereka dan juga para pembeli dan kita akan senantiasa meberikan tata cara agar pruduk usaha kecil, menengah dan mikro di kab.kerinci tetap dapat di konsumsi secara layak oleh para masyarkat dan tanpa adanya menuai resiko baik bagi penjual maupun bagi para pembeli.
Iwan.E(Kabiro)