Oleh : Jon Hendri (Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh) PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH Percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran...
Oleh : Jon Hendri
(Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh)
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH Percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Alokasi Khusus merupakan sumber dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu guna mendukung pendanaan kegiatan khusus, baik kegiatan fisik maupun non fisik, yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Sesuai amanat dalam PMK nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun 2023 dilaksanakan melalui KPPN di daerah. Setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa, kini DAU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pemda yang tersebar di seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemda dengan Kemenkeu, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Sementara itu, Dana Desa merupakan alokasi dana dalam APBN yang ditujukan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Peran KPPN telah dibangun oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Nota Dinas nomor ND-2595/PB.1/2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN, dengan output kegiatan yang dilaksanakan di antaranya adalah evaluasi pelaksanaan anggaran (EPA) satker K/L, BLUD dan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa, press release APBN di wilayah KPPN, serta data analytics terkait analisis ekonomi regional.
Peran kantor vertikal DJPb agar makin diperkuat, tidak hanya menjadi kasir, tetapi juga sebagai Financial Advisor. Peran ini dapat dijalankan oleh KPPN dengan bersinergi bersama Kanwil DJPb untuk memberikan saran sesuai tugas dan fungsinya kepada Pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran DAU dapat diterima oleh Pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Proses komunikasi yang efektif harus dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan.
Tugas sebagai penyalur harus dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga. Penyaluran DAU yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan Kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Sejak tahun 2017, terjadi perubahan dalam mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melibatkan 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Sungai Penuh. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Pada tahun 2023, berdasarkan Nota Kesepahaman antara DJPb dan DJPK Nomor NK-289/PB/2022 dan NK-01/PK/2022 mengenai Sinergi Pengelolaan Transfer ke Daerah, tidak hanya Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa yang disalurkan melalui KPPN, tetapi seluruh Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Insentif Fiskal juga akan disalurkan melalui KPPN di daerah.
Sebagai KPA Penyaluran Dana Transfer Umum, seperti DAU, DBH, DTK (DAK Fisik dan DAK Nonfisik), serta Dana Desa, KPPN Sungai Penuh memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi penyaluran Transfer ke Daerah pada Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Evaluasi ini terwujud dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Salah satu tujuan penyaluran Transfer ke Daerah melalui KPPN adalah untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi, dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan.
Melalui langkah-langkah seperti sosialisasi, kunjungan, dan komunikasi rutin, KPPN Sungai Penuh selalu berupaya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Hasil pemantauan hingga akhir Triwulan III tahun 2023 menunjukkan bahwa KPPN Sungai Penuh telah menyalurkan Transfer ke Daerah, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Non fisik, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Desa, dan Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan ini juga mencakup upaya KPPN Sungai Penuh dalam memberikan bimbingan dan konsultasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, guna memastikan penyaluran dana tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut disampaikan kesimpulan terkait penyaluran pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi sampai dengan akhir Triwulan III tahun 2023 sebagai berikut :
1. KPPN Sungai Penuh telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp990.996.410.030,- (bruto) atau 90,11% dari alokasi total yaitu sebesar Rp1.099.797.284.000,- Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah salur per Triwulan III tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dana Bagi Hasil sebesar Rp29.804.988.860,- atau 62,56% dari total pagu DBH.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp544.970.417.812,- atau 94,40% dari total pagu DAU.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp138.725.009.450,- atau 97,34% dari total pagu DAK Nonfisik.
Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp70.914.954.868,- atau 60,70% dari total pagu DAK Fisik.
Dana Desa sebesar Rp206.581.039.040,- atau 95,85% dari total pagu Dana Desa
2. KPPN Sungai Penuh telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa untuk Kota Sungai Penuh sebesar Rp570.427.728.887,- (bruto) atau 91,40% dari alokasi total yaitu sebesar Rp624.106.601.000,-. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah salur per Triwulan III tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dana Bagi Hasil sebesar Rp28.338.192.450,- atau 70,79% dari total pagu DBH.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp398.486.630.606,- atau 94,87% dari total pagu DAU.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp58.974.135.075,- atau 94,42% dari total pagu DAK Nonfisik.
Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp27.421.399.156,- atau 65,91% dari total pagu DAK Fisik.
Dana Desa sebesar Rp46.806.440.600,- atau 94,43% dari total pagu Dana Desa
Dana Insentif Fiskal sebesar Rp10.400.931.000,- atau 100,00% dari total pagu Dana Insentif fiskal
(* Catatan : Data diatas per-tanggal 11 Desember 2023)
3. Untuk menghindari risiko gagal salur, KPPN Sungai Penuh selaku KPA BUN Penyalur TKD terus berupaya memonitoring dan mengingatkan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar dapat disampaikan sesuai dengan batas waktu sehingga penyaluran TKD dapat diterima oleh Pemerintah Daerah Kerinci dan Kota Sungai Penuh secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
4. Dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, KPPN Sungai Penuh telah melakukan langkah-langkah seperti mengadakan sosialisasi terkait penyaluran TKD melalui FGD, persuratan, dan pesan Whatsapp, melakukan kunjungan monitoring evaluasi (monev) ke BPKPAD dan BPKPD untuk memberikan bimbingan dan konsultasi terkait penyaluran Dana Desa, serta menyampaikan informasi terkait perkembangan penyaluran Transfer ke Daerah kepada Bupati/Sekda ataupun Kepala BPKPAD/BPKPD, dan DPMD.
Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dan upaya peningkatan sinergi, diharapkan Transfer ke Daerah melalui KPPN dapat lebih efisien, efektif, dan berkontribusi pada penguatan desentralisasi fiskal serta mewujudkan pelayanan publik yang merata dan kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana mencapai target output yang direncanakan dan untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang baik. Peraturan Menteri Keuangan yang terkait, seperti Nomor 130/PMK.07/2019, Nomor 222/PMK.07/2020, dan Nomor 17/PMK.07/2021, diharapkan dapat menjadi panduan yang efektif dalam pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa terkait secara berkala.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.