Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Minggu, 17 Desember 2023

Tidak Nafkahi Anaknya, Diko Satria Oknum ASN, Dilaporkan KURNIADI ARIS, SH.MH.MM Ke Polres Kerinci

Tidak Nafkahi Anaknya, Diko Satria Oknum ASN, Dilaporkan KURNIADI ARIS, SH.MH.MM Ke Polres Kerinci




PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH. Diko Satria seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) yang berdinas di Kominfo Kabupaten Bungo, yang telah menterlantarkan anaknya tidak memberi nafkah setelah bercerai dari istrinya.


Merasa lepas tanggung jawab  tidak mau menafkahi anaknya sebagaimana putusan pengadilan harus menafkai setiap bulan, Niko satria  di laporkan KURNIADI ARIS, SH.MH.MM ke polres kerinci selaku kuasa hukum mantan dari istri Diko


KURNIADI ARIS, SH.MH.MM mengatakan "Leni Afriani klien saya dahulunya istri dari Diko satria salah seorang ASN kabupaten Bungo,yang di karuniai  dua orang anak. 


Mereka pun akhirnya bercerai, Diko satria mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Sungai Penuh, dimana dalam putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Perkara Cerai Talak No 209/Pdt.G/2021/PA.Spn pada angka 2.3 Diko Satria sebagai Penggugat cerai talak di perintahkan untuk memberi nafkah anak setiap bulannya Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), 


Namun sejak di putusan dari pengadilan Diko Satria tidak pernah memberikan nafkah anaknya, Leni Afriani mantan istri Diko klien saya pun mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan pada Agustus 2023 melalui saya sebagai Advokat/Pengacara" ujar KURNIADI ARIS, SH.MH.MM


Selanjutnya KURNIADI ARIS, SH.MH.MM mengatakan "Melalui mediator Pengadilan Sungai Penuh kedua piahak mantan suami istri ini dipanggil untuk membicarakan permohonan eksekusi nafkah anak ini yang di ajukan oleh mantan istri Diko Satria


Setelah di lakukan mediasi yang cukup alot akhirnya dicapai kesepakatan bahwa diko Satria harus membayar nafkah anaknya yang sudah diterlantarkan selama dua tahun, sesuai kesepakatan tanggal 1 november 2023 terlapor diko harus membayar sebahagian kewajibannya   dan tangal 1 Desember untuk melunasi sisanya., Akan tetapi diko satria tetap ingkar tidak memeberikan nafkah anak kandungnya sendiri padahal dia seorang PNS dan dahulu dia menceraikan istrinya pada saat anak keduanya masih berumur dua Minggu.


Lebih lanjut KURNIADI ARIS, SH.MH.MM mengatakan "tanggung jawab terhadap anak dan telah ingkar dari putusan pengetahuan ini sangat keterlaluan, Diko harus memepertangung jawabkan perbuatannya  hadapan hukum


Dalam hal ini tidak bisa di biarkan, diko Satria akan kami laporkan  ke Polres Kerinci karena telah dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sendiri lebih dari dua tahun disatu sisi dia bersenang-senang dengan istri barunya di Muara Bungo." Tutup KURNIADI ARIS, SH.MH.MM selaku pengacara Leni Afriani. ( FC)

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved