Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Selasa, 16 Januari 2024

Peredaran LPG subsidi dan rokok non Cukai Di Senayang jadi perhatian Benteng Jokowi

Peredaran LPG subsidi dan rokok non Cukai Di Senayang jadi perhatian Benteng Jokowi



Senayang- Peredaran LPG 3 di kabupaten Lingga provinsi Kepri harus dipertanyakan, pasalnya Lingga tidak memiliki Kuota untuk pengunaan  LPG subsidi. anehnya peredaran LPG di senayang seperti dibiarkan begitu saja.


Melihat hal tersebut Benteng Jokowi provinsi Kepri melakukan peninjauan ke kecamatan senayang melihat ada yang ganjal sesuai Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)


Sebelum saya datang ke senayang sudah saya konfirmasi ke Patra niaga yang berada di Batam center Batam, menurut salah seorang pegawai menerangkan jika Lingga mengedarkan LPG subsidi tentu sudah salah. 



Dan saya juga sudah memiliki data bahwa LP G subsidi ini di bawa dari Batam mengunakan kapal ikan salah satu pengusaha ikan yaitu bernama acuang.


Dan saat saya telusuri warung acuang bukan hanya menjual BBM subsidi tapi kita lihat beliau juga menjual rokok non Cukai merek HD dengan harga jual 12.000 per bungkus.


Saya tadi sudah telepon juga kuasa hukum saya mardun S.H yang mana beliau juga departemen advokasi Bejo Kepri untuk menindaklanjuti hal ini agar dapat dilaporkan ke Polda Kepri.


Terakhir kita juga sudah mengantongi data terkait BBM oplosan di daerah kecamatan Bakong serumpun, untuk kasus judi 303 kita mendapatkan data itu di kecamatan katang bidara.


Melihat hal ini tentu harus jadi perhatian Polda Kepri"tegas sandi.

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved