PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Arifman mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui namanya tercantum sebagai Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sungai Penuh tanpa pernah memberikan persetujuan maupun sepengetahuan dirinya.
Persoalan tersebut terungkap saat Arifman mengikuti proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh. Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, ia melanjutkan tahapan seleksi hingga wawancara yang dilaksanakan di Kota Jambi.
Dalam proses wawancara, panitia mengingatkan bahwa salah satu syarat menjadi pimpinan BAZNAS adalah tidak berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Arifman pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi pengurus partai politik.
Namun, untuk memastikan status tersebut, panitia melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Arifman. Hasil pengecekan menunjukkan namanya tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh.
Temuan itu menyebabkan Arifman tidak dapat melanjutkan proses seleksi dan dinyatakan gugur pada tahap wawancara. Ia mengaku terkejut karena merasa tidak pernah mendaftarkan diri, menandatangani dokumen, ataupun memberikan persetujuan untuk menjadi pengurus partai politik.
Merasa hak-haknya dirugikan, melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, S.H., M.H., Arifman resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (29/7/2026).
Kurniadi Aris menjelaskan, gugatan tersebut diajukan terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh, dengan turut menarik DPW PSI Provinsi Jambi dan DPP PSI sebagai pihak terkait. Menurutnya, gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Klien kami diduga dicantumkan sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah. Tindakan tersebut diduga telah menggunakan data pribadi penggugat tanpa hak dan mengakibatkan hilangnya hak privat serta hak publik klien kami, termasuk kesempatan untuk lolos sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh," ujar Kurniadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DPD PSI Kota Sungai Penuh maupun pihak terkait lainnya mengenai gugatan tersebut.

0Comments