Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap ama...
Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu Tetap berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba agar wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap aman dan jauh dari penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH membenarkan adanya penangkapan seorang laki-laki berinisial TAP 28 tahun warga Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.
Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku TAP pada Kamis 29/02/24 sekira pukul 21.00.Wib di Desa Sei Pelancang Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu. Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik
Lanjut, barang bukti yang disita dari pelaku TAP sebagai berikut, enam (6) bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik sedang transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan bera 2.1 gram bruto, 1 lembar uang pecahan Rp. 100. 000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10. 000, 1 bungkus plastik klip kecil (kosong), 1 buah tas kecil warna krem dan 1 buah timbangan elektrik warna silver.
"Untuk selanjutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adapun Pasal yang diterapkan kepada Tersangka TAP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasihumas.(Her)