Merangin, Bertempat di ruang kerja Asisten II Sekda Kabupaten Merangin provinsi Jambi,27/05/2024, telah di lakukan pertemuan antara masing_masing pihak, dalam hal ini pengurus Unit Usaha Otonom di wakili Tokoh Pemuda Senior Merangin Abu Hakim
Setelah beberapa kali perundingan secara merathon di beberapa tempat dan melibatkan pemerintah dan pihak terkait lain nya
Pihak Koperasi Tiga Serumpun mewakili management PT.KDA mengatakan "Hal ini sudah di proses di pihak kepolisian terhadap pengurus UUO , jika di cairkan salah satu pihak baik pemda atau unsur terkait akan bermasalah di pihak hukum"ujar Bobby
Abu Hakim mewakili pihak UUO yang di percaya kepada beliau mengatakan "
Saya serah kan kepada semua pihak agar proses pencairan dana UUO ini tidak berlanjut terlalu lama" Ujar Hakim
Namun menurut pihak pemerintah yang di wakili oleh asisten II dan SDA akan menyurati pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat yang menyatakan Dana untuk UUO itu bukan CSR tapi Konpensasi
Menurut Pendamping UUO
Muhammad Zen mengatakan "
Jika permasalahan ini ada tiga unsur, pertama CSR atau Konpensasi dan dana Pengamanan,tiga hal ini lah yang di kejar pihak kepolisian "ujar m.zen
Pihak perusahaan meminta tempo pengurusan selama tujuh hari terhitung sejak hari ini tgl.27/05/2024
ROLEX
FOLLOW THE PORTAL BUANA ASIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PORTAL BUANA ASIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram