Labuhanbatu, Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu dan personil TNI AD mengamankan 2 (dua) orang pria atas kepemilik...
Labuhanbatu, Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu dan personil TNI AD mengamankan 2 (dua) orang pria atas kepemilikan 3,83 gram narkotika jenis sabu, Kamis (11/07/24) , sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Syafruddin kepada wartawan, Jum,at (12/07/24) sore mengungkapkan identitas kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36). Keduanya berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.
Menurut Syafruddin, saat diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.
“ Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida” bener Syafruddin.
Dikatakan Syafruddin lagi, berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut” terangnya.(Her)