Wartawan PORTAL BUANA ASIA Hanya Nama nya yang tercantum dalam Box Redaksi dan Dibekali Kartu Pers & Surat Tugas -->

Kamis, 15 Agustus 2024

Buka lahan dengan cara di bakar,Polres Tanjab Barat amankan Seorang Pelaku Karhutla

Buka lahan dengan cara di bakar,Polres Tanjab Barat amankan Seorang Pelaku Karhutla



TANJAB BARAT - Polsek Pengabuan, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi bersama Satgas Karhutla berhasil  mengamankan S (51) warga Parit Harapan Baru Desa seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki SIK, MM saat melaksanakan Press Conference di Halaman Mapolres Tanjab Barat. "Kembali jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum  Polres Tanjab Barat," ungkap Kapolres, Kamis (15/08/24).

Titik api diketahui pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2004 sekira pukul 17.00 WIB Tim RPK Distrik 5 PT WKS mendapatkan informasi bahwa telah terdapat api pada lahan, kemudian melakukan pemadaman api di lahan tersebut dan menemukan tersangka S sedang melakukan pemadaman dan kemudian dilakukan pengamanan terhadap S oleh tim RPJ PT WKS dan tersangka mengakui sebagai pemilik lahan dan melakukan pembakaran lahan dengan cara menumbuhkan sisa ranting dan kayu lalu dibakar dengan menggunakan korek.

"Berdasarkan informasi tersebut tim dari PT PKS menyerahkan tersangka S ke Polsek Pengabuan dan dilimpahkan proses penyidikan penanganan perkara ke Unit di Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat," jelas Agung.

Bersama tersangka berhasil diamankan barang atau benda 1 buah tangki penyemprot air satu buah majas Hijau 2 buah kayu sisa makanan 1 buah golok

Pasal yang disangkakan pasal 22 juncto pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan RPP nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 KUH Pidana

Terhadap tersangka ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar.

Print Friendly and PDF

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PORTAL BUANA ASIA | All Right Reserved