PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Belakangan ini, Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Sejumlah masyarakat menilai Pokir identik dengan proyek fisik yang dianggap menjadi jatah masing-masing anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, angkat bicara untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pokir bukanlah proyek pribadi anggota dewan, melainkan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
“Pokir adalah rencana kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses. Usulan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan APBD,” jelas Irwandri.
Irwandri menjelaskan, setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun. Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan program, kegiatan, dan subkegiatan yang dituangkan dalam Pokir.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pengusulan Pokir telah melalui tahapan sesuai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Tata Tertib DPRD Nomor 7 Tahun 2020.
“Proses ini dimulai dari reses, kemudian diinput ke dalam sistem e-Planning, dibahas dalam Rapat Paripurna Reses dan Rapat Paripurna Pokir DPRD, hingga ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati sebagai bahan penyusunan RKPD tahun berikutnya,” terang Irwandri.
Irwandri menegaskan bahwa peran DPRD hanya sebatas mengusulkan kegiatan melalui Pokir. Setelah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh proses pelaksanaan dan penunjukan rekanan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD terkait.
“DPRD hanya sampai pada tahap penyusunan RKPD. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kerinci, Jondri Ali, menambahkan bahwa tugas dan fungsi Sekretariat DPRD hanya sebatas mendukung pelaksanaan tugas dewan dalam aspek administrasi, persidangan, tenaga ahli, hingga penyusunan risalah dan produk hukum.
“Setwan tidak memiliki kewenangan terkait pengusulan atau pelaksanaan Pokir. Kami hanya mendukung administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan DPRD,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
[Iwan | Fortal Buana Asia]
0 Comments