Breaking News

Dugaan Pungli di Satpol PP Kerinci, Aktivis Desak Bupati Mengambil Tindakan Tegas



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Oknum operator Satpol PP diduga menarik pungutan sebesar Rp50 ribu dari tenaga honorer saat pencairan honorarium. Lebih parah lagi, tenaga honorer yang mendapat tugas piket di rumah dinas Bupati disebut dikenakan pungutan lebih besar, mencapai Rp100 ribu.


Sebelumnya telah di beritakan media ini tentang " Honorer Satpol PP Kerinci Keluhkan Pungutan, Dikenakan Biaya Saat Pencairan Gaji. " Sehingga menjadi sorotan kalangan aktivis 


Pungutan yang terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri tersebut menuai kekecewaan dari para honorer.  Mereka merasa terbebani dan dirugikan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.


Aktivis Kerinci, Iwan Efendi, angkat bicara menanggapi praktik tersebut. Ia menilai pungutan itu sebagai bentuk pemerasan terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja dengan penghasilan terbatas.


“Ini tidak bisa dibiarkan. Masa honorer yang sudah menerima gaji kecil masih juga dipalak. Ini jelas-jelas perbuatan tidak bermoral dan menyakiti hati mereka,” kata Iwan Efendi, Selasa (6/5/2025).


Iwan meminta Bupati Kerinci untuk segera memanggil operator yang terlibat serta Kepala Satpol PP guna mempertanggungjawabkan pungutan yang telah dilakukan terhadap para honorer.


“Bupati harus segera memanggil operator dan Kabid trantibum beserta Kasat Pol PP untuk dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pembiaran. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada tenaga honorer,” tegasnya.


Ia juga mendesak agar Kepala Bidang (Kabid) trantibum dan Kasat Pol PP dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai atau bahkan diduga terlibat.


“Kalau Kabid dan Kasat tidak tahu, itu bentuk kelalaian. Tapi kalau tahu dan membiarkan, berarti mereka ikut bermain. Bupati jangan tinggal diam, bersihkan Satpol PP dari oknum-oknum yang merusak nama baik institusi,” lanjut Iwan.


Ia menduga kuat praktik pungli ini bukan dilakukan secara individu. “Saya curiga ini bukan ulah operator semata. Jangan-jangan ada skenario dari atas. Maka harus diusut tuntas, jangan berhenti di operator saja,” tegasnya lagi.


Sebagai catatan, praktik pungutan liar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparat atau penyelenggara negara. Pasal 12 huruf e mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Selain itu, Pasal 368 KUHP menyebut bahwa pemerasan terhadap orang lain, termasuk memaksa untuk memberikan sejumlah uang, dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 9 tahun. Pemerintah juga telah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 untuk menindak tegas pungutan liar di lingkungan birokrasi.


Terkait pungutan tersebut Kabid trantibum saat di konfirmasi melalui WhatsApp menyebutkan ini tidak benar. 

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA