PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Keberadaan Villa Boekit Diza di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan bahwa penginapan tersebut belum mengantongi izin resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dinilai beroperasi secara ilegal.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah aktivis dan perwakilan LSM di Kota Sungai Penuh menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh serta pihak pengelola Villa Boekit Diza, Rabu (30/4), bertempat di ruang pola Kantor Wali Kota.
Dalam pertemuan itu, para aktivis meminta pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan operasional villa, dan mendesak agar perizinan segera diurus. Jika tidak memiliki izin yang sah, maka villa diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga PBG diterbitkan.
Mewakili Pemerintah Kota, Asisten II Setda Kota Sungai Penuh, Yulia Roza, menjelaskan bahwa pengurusan izin bangunan—yang sebelumnya dikenal dengan IMB dan kini menjadi PBG—akan dijawab oleh dinas terkait sesuai kewenangannya masing-masing. Ia juga mengonfirmasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Villa Boekit Diza telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.
"Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan LSM. Pemerintah sangat terbuka terhadap masukan, dan audiensi ini kami fasilitasi mewakili wali kota dan wakil wali kota. Pada prinsipnya, Pemkot Sungai Penuh menyambut baik setiap upaya investasi di daerah ini," ujar Yulia Roza.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa pengurusan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah pembangunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“PBG adalah syarat legalitas bangunan yang wajib dimiliki, baik pada saat akan membangun, sedang membangun, maupun setelah bangunan berdiri di atas lahan,” jelas perwakilan PUPR.
Ia juga menambahkan bahwa secara teknis, proses pengurusan PBG dilakukan melalui aplikasi dan mengikuti prosedur yang cukup panjang, dimulai dari penyesuaian tata ruang hingga ke tahap cipta karya.
"Selama seluruh proses mengikuti aturan yang berlaku, maka tidak menjadi masalah. Namun apabila persyaratan tidak lengkap, sistem akan secara otomatis memberikan notifikasi penolakan," pungkasnya.
0 Comments