Breaking News

Bantahan Kades Pelayang Raya ke Media Lain Dinilai Janggal, Dugaan Korupsi Dana Desa Kian Menguat



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Polemik dugaan suap "uang tutup mulut" yang menyeret nama Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, terus menjadi sorotan publik. Alih-alih meredam isu, klarifikasi yang disampaikan sang kepala desa melalui salah satu media online justru menuai kontroversi dan memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran desa tahun 2024.

Pernyataan bantahan yang disampaikan sang kades menyebut dirinya adalah korban operasi tangkap tangan (OTT) yang didalangi oleh oknum LSM dan wartawan berinisial FNE. Namun, langkah klarifikasi tersebut dinilai janggal, terutama karena disampaikan melalui media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dan tidak memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sejumlah insan pers, termasuk yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

“Sangat disayangkan, klarifikasi sepenting ini justru disampaikan melalui media yang tidak memiliki badan hukum yang sah. Ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tapi juga mengaburkan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas salah seorang jurnalis senior di Sungai Penuh.

Ia juga menyoroti kejanggalan dari substansi bantahan yang disampaikan.

“Kalau benar itu OTT, kenapa kepala desa tidak ikut diamankan? Pernyataan seperti ini justru membuka ruang kecurigaan baru. Apalagi disampaikan lewat media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik,” lanjutnya.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap penyampaian informasi yang menyangkut klarifikasi dan pembelaan diri terhadap pemberitaan yang telah tersebar luas seharusnya disampaikan melalui media yang profesional, berbadan hukum, dan mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ). Menghindari media yang kredibel dalam menyampaikan klarifikasi justru terkesan sebagai upaya pengaburan fakta.

“Ini semacam mencari ‘suaka media’ ke tempat yang tidak jelas. Tindakan seperti ini bukan hanya mempermainkan logika publik, tapi juga berpotensi mengaburkan proses hukum dan investigasi yang tengah berjalan,” tambahnya.

Merespons kondisi ini, para aktivis anti-korupsi dan kalangan jurnalis mendorong pihak Inspektorat kota Sungai Penuh untuk segera turun tangan. Mereka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa Pelayang Raya tahun anggaran 2024, serta mendalami dugaan pemberian suap kepada oknum wartawan yang saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan akuntabilitas publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan proses penegakan hukum tercoreng,” pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA