Breaking News

Dugaan Korupsi Stadion Mini: Hakim Soroti Peran Tim Teknis, Bukan Terdakwa"



PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari dua orang Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko selaku penyedia jasa.

Sidang berlangsung panas ketika terungkap adanya perubahan keterangan para saksi Tim Teknis. Di hadapan majelis hakim, mereka menyebut diri sebagai bagian dari Tim Teknis Pengguna Anggaran. Namun, pengacara terdakwa, Viktorianus Gulo, membantah tegas pernyataan itu dengan menghadirkan dokumen laporan mingguan yang ditandatangani para saksi—yang membuktikan bahwa mereka sebenarnya adalah Tim Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dokumen tersebut juga memperlihatkan keterlibatan aktif para saksi sejak awal proyek, yang memperkuat posisi bahwa mereka menjalankan fungsi sebagai Tim Teknis PPK sebagaimana tercatat dalam berita acara pemeriksaan kejaksaan.

Lebih lanjut, perubahan pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan dokumen yang telah ada. Dalam berita acara sebelumnya, PPK secara jelas menyebut bahwa saksi adalah Tim Teknis PPK. Namun di persidangan, mereka justru mengaku bukan bagian dari PPK, melainkan dari Pengguna Anggaran.

Sementara itu, Direktur CV Saputro Handoko dalam kesaksiannya menyebut tidak pernah menerima arahan maupun intervensi dari terdakwa selaku Pengguna Anggaran.

Puncak ketegangan terjadi saat Ketua Majelis Hakim menyoroti proses pencairan dana proyek. Ia secara tajam menanyakan apakah para saksi, termasuk Tim Teknis, PPK, Konsultan Pengawas, dan penyedia jasa telah menandatangani dokumen serah terima pekerjaan sebagai syarat pencairan. Saksi mengakui hal tersebut.

Atas pengakuan itu, Ketua Majelis Hakim mengeluarkan pernyataan keras. Ia menegaskan bahwa pencairan anggaran tidak mungkin terjadi tanpa tanda tangan semua pihak yang terlibat, termasuk Tim Teknis dan penyedia jasa. Bahkan, hakim menyatakan, “Kalau saya jadi penyidik, kalian ini saya jadikan tersangka!”

Pernyataan tersebut memperjelas posisi bahwa justru pihak-pihak yang menandatangani dokumenlah yang secara nyata bertanggung jawab atas kelayakan pencairan dana proyek, bukan terdakwa. Hakim juga menilai bahwa Tim Teknis gagal melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Sidang hari ini tidak mengungkap satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung terdakwa dalam dugaan korupsi. Sebaliknya, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan kelalaian dan potensi pelanggaran oleh pihak lain.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU.

(WN)

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA