PORTALBUANA.ASIA, KERINCI, Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
RP ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bukit Pulai, Kecamatan danau kerinci barat. Operasi ini dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat digerebek, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian berupa, 1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap (bong), 1 buah pisau kecil, Lakban
Dari hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri, dan sebagian lagi akan dijual kepada rekannya.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, S.A.P, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba meracuni masyarakat, khususnya generasi muda Kerinci, dengan narkoba,” ungkap IPTU Yandra.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau memberikan informasi. Ke depan, peran aktif masyarakat akan semakin kami dorong. Karena tanpa kerja sama dan dukungan dari warga, pemberantasan narkoba akan sulit maksimal,” tambahnya.
Saat ini, RP telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Kerinci kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari zat berbahaya.
0 Comments