PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa praktik dari sejumlah STIKES dan universitas, baik dari Kota Sungai Penuh maupun luar daerah Provinsi Jambi, di RSUD Mayjen H.A. Thalib mulai menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut disebut terjadi selama masa kepemimpinan mantan Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, Debi Zartika, sejak tahun 2024 hingga April 2026.
Atas dugaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Aliansi Sakti (LSM GASAK) secara resmi melaporkan Debi Zartika beserta pihak-pihak yang diduga terlibat ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kerinci, Senin (25/05/2026).
Ketua DPD LSM GASAK Kota Sungai Penuh, Syofiyan, mengatakan laporan tersebut telah diterima langsung oleh pihak penyidik Tipidkor Polres Kerinci dengan nomor laporan 028/DPP/LSM-GASAK/V/2026.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan dan diterima oleh staf penyidik Tipidkor Polres Kerinci. Saya juga telah dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan awal atau BAP terkait laporan tersebut,” ujar Syofiyan.
Sementara itu, Ketua Investigasi LSM GASAK, Afrial, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan hasil dari penelusuran dan investigasi panjang yang dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, dari hasil investigasi serta keterangan sejumlah narasumber yang telah dikonfirmasi, ditemukan adanya dugaan kuat praktik pungutan liar yang diduga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Sungai Penuh Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari sejumlah narasumber yang telah kami konfirmasi, kami menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum serta pelanggaran terhadap Perwako Sungai Penuh Tahun 2024,” tegas Afrial.
Ia menyebut, dugaan pungutan tersebut dilakukan terhadap mahasiswa keperawatan yang menjalani praktik di RSUD Mayjen H.A. Thalib, baik yang berasal dari perguruan tinggi di Sungai Penuh maupun luar daerah. Nilai pungutan yang diduga dikumpulkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
LSM GASAK pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan agar tidak kembali terjadi praktik serupa di lingkungan pelayanan publik.
“Kami meminta kepada Kapolres Kerinci agar kasus ini diproses secara proporsional dan diusut hingga tuntas. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi praktik pungutan yang diduga melanggar aturan dan seluruh pelayanan publik benar-benar bersih dari praktik KKN,” tutup Syofiyan.

0Comments