Breaking News

Pokir: Wujud Tanggung Jawab Dewan Menyalurkan Aspirasi Rakyat



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan elemen strategis dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Lebih dari sekadar dokumen administratif, Pokir adalah cerminan aspirasi masyarakat yang dihimpun secara langsung melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, hingga dialog rutin antara wakil rakyat dan konstituen.

Landasan hukum Pokir tercantum jelas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir disebut sebagai hasil kajian terhadap persoalan pembangunan daerah yang dihimpun dari berbagai kegiatan anggota DPRD. Prosesnya diawali dari penginputan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, OPD teknis, hingga TAPD sebelum akhirnya bisa direalisasikan melalui APBD.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperkuat kedudukan Pokir sebagai mandat konstitusional anggota dewan. Pokir bukanlah semata pengajuan anggaran, melainkan tanggung jawab moral wakil rakyat dalam memperjuangkan kebutuhan nyata masyarakat di dapil masing-masing.

Namun demikian, dalam praktiknya, Pokir kerap menjadi polemik. Tak jarang, usulan pembangunan yang lahir dari Pokir dicurigai atau bahkan dipersepsikan negatif seolah menjadi ruang rawan penyimpangan. Jika stigma ini terus berkembang tanpa dasar yang jelas, maka dampaknya bukan hanya merugikan institusi legislatif, tetapi juga mematikan harapan masyarakat yang bergantung pada perjuangan wakilnya.

Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pokir, tentu proses hukum harus dijalankan secara profesional. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama. Tanpa bukti yang sahih dan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, tidak sepatutnya muncul upaya membentuk opini publik yang menyesatkan.

Mendorong narasi negatif tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan merusak marwah lembaga legislatif dan menghambat kerja nyata dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Pokir sejatinya adalah jembatan antara suara masyarakat dan arah kebijakan pembangunan.

Karena itu, penting bagi semua pihak — eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat — untuk menciptakan ruang kerja yang sehat, adil, dan berimbang. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan fungsi Pokir sebagai alat perjuangan rakyat.

Jangan sampai karena tudingan dan persepsi yang keliru, suara rakyat justru kehilangan saluran yang sah dan konstitusional.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA