-->

Iklan

Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Jaksa Tuntut Terdakwa, Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan

Fir Conet
Monday, July 28, 2025, July 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T07:12:29Z


PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kabupaten Kerinci, Senin (28/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menegaskan bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp779 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Viktorianus Gulo, S.H., M.H., menyampaikan keberatan dan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

“Kami menilai tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah klaim bahwa pembangunan stadion mini tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Padahal berdasarkan bukti dan saksi di persidangan, pekerjaan telah dilaksanakan dan nyata-nyata ada hasil fisik yang terpasang,” ujar Viktor usai sidang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara yang sebenarnya terungkap dalam persidangan hanya sebesar Rp152 juta, jauh dari angka yang dituduhkan oleh Jaksa.

“Berdasarkan fakta persidangan, yang justru patut dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kerugian negara adalah pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, serta tim teknis. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan secara langsung adanya keterlibatan terdakwa dalam proses yang menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.

Viktor juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sudah ada pejabat pelaksana teknis yang ditunjuk secara resmi. Oleh karena itu, tanggung jawab teknis berada pada pejabat pelaksana tersebut, bukan pada terdakwa.

“Seluruh poin keberatan ini akan kami tuangkan secara lengkap dalam nota pembelaan yang akan kami bacakan dalam sidang berikutnya,” tutup Viktor.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan dilangsungkan dalam waktu dekat.(WN)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Jaksa Tuntut Terdakwa, Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan
  • 0

Terkini