PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Polemik kasus lampu penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus menjadi sorotan publik. Namun, penetapan 10 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kalau dikatakan pihak Kejari tidak serius, itu jelas tidak benar. Kalau tidak serius, tidak mungkin sampai menetapkan 10 orang tersangka,” tegas Efyarman, salah satu aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (12/10/2025).
Terkait isu keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Efyarman menilai hal tersebut harus dipahami secara objektif.
“Keterlibatan yang dimaksud adalah dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran Dewan). Itu benar, dan Pokir itu sah menurut aturan serta undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Efyarman menjelaskan, mekanisme Pokok Pikiran Dewan diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf a dan Pasal 78, yang menjelaskan fungsi DPRD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan bagian sah dari proses perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Efyarman menuturkan bahwa pemanggilan sejumlah anggota DPRD oleh pihak kejaksaan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala Dinas Perhubungan, HC.
“Dengan adanya BAP dari Kadis Perhubungan HC, pihak kejaksaan tentu perlu memanggil dan memeriksa anggota dewan sebagai saksi untuk memastikan kebenaran dan kejelasan keterangan tersebut,” terang Efyarman.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 orang anggota dewan telah dimintai keterangan sebagai saksi — bukan 13 seperti yang beredar di publik.
“Dan sampai saat ini, belum ada dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan anggota DPRD periode 2019–2024,” tegasnya.
Mengenai munculnya rekaman suara dan isu dugaan pengembalian fee, Efyarman meminta publik untuk bersikap bijak.
“Rekaman suara itu antara HC dengan seseorang, bukan dengan anggota dewan. Itu pun pengakuan sepihak, dan sudah dituangkan secara resmi dalam BAP,” ujarnya.
Efyarman juga menegaskan bahwa pengembalian fee harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau bicara soal fee, pengembaliannya tidak bisa diberikan kepada pihak lain di luar mekanisme yang diatur undang-undang, karena itu terkait pemulihan kerugian negara,” tegasnya.
Aturan yang mengatur hal tersebut antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara wajib segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, namun dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menjelaskan mekanisme resmi pemulihan kerugian negara.
“Bila pengembalian dilakukan kepada individu, itu tidak bisa disebut pengembalian fee, melainkan bentuk bantuan atau sumbangan. Hal itu sah-sah saja apabila anggota dewan membantu masyarakatnya, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Efyarman mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi dan tidak membenturkan antar-lembaga penegak hukum.
“Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah bekerja maksimal. Jangan lagi dibenturkan dengan lembaga hukum lain, seolah-olah ada ketidakseriusan dalam penanganan kasus ini. Kita harus mendukung langkah Kejari yang sudah bekerja profesional dan transparan,” tutup Efyarman dengan tegas.
Ia juga menambahkan, > “Kita mendukung pihak Kejaksaan dalam menangani kasus PJU di Kabupaten Kerinci, dan semoga persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi berjalan lancar tanpa hambatan,” papar aktivis tersebut.*Tim*
0 Comments