PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meminta Kepala Desa Tebat Ijuk, Adrizal, Kecamatan Depati Tujuh, segera menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Permintaan ini disampaikan setelah Kejaksaan melayangkan surat resmi, namun hingga kini belum juga dipenuhi.
Laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tebat Ijuk sebelumnya dilayangkan oleh DPP LSM PKLH bersama masyarakat. Ketua DPP LSM PKLH, Wandi Adi, S.Sos, menegaskan pihaknya sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
“Hingga saat ini, Kades Tebat Ijuk Adrizal belum memenuhi permintaan Kejaksaan terkait bukti-bukti dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Sesuai informasi dari pihak Kejaksaan, besar kemungkinan mereka bersama Inspektorat Kabupaten Kerinci akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ungkap Wandi Adi.
Ia menegaskan, Kejari Kerinci harus segera memanggil kembali Kades Adrizal dengan melayangkan surat panggilan kedua agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Benar atau tidaknya dugaan tersebut, yang penting Kades harus kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan. Jika sampai tidak menyerahkan SPJ, kuat dugaan memang ada penyalahgunaan Dana Desa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wandi Adi menyebut pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Pemerintah Desa dan Bupati Kerinci agar penyaluran Dana Desa Tebat Ijuk dihentikan sementara, hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan.
“Kami ingin masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, kami berharap Kejaksaan bisa segera memberikan penjelasan resmi terkait laporan yang sudah kami layangkan,” pungkasnya.
0 Comments