Breaking News

Fery Siswadhi Tolak Keras Difungsikannya Tempat Pembuangan Akhir Sampah Di Renah Kayu Embun



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Rencana Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk kembali memfungsikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Renah Kayu Embun kecamatan kumun debai kota sungai penuh, menuai penolakan. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat, Fery Siswadhy, yang secara tegas menyampaikan sikapnya melalui unggahan di akun media sosial Facebook.


Dalam pernyataannya, Fery menegaskan bahwa dirinya menolak keras difungsikannya kembali lokasi tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, mengingat kawasan yang dipakai merupakan hutan produksi. Bahkan, menurutnya, lokasi tersebut pernah dinyatakan ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan oleh Gakkum Lingkungan Hidup.


“MENOLAK KERAS PEMBUANGAN SAMPAH DI LOKASI HUTAN PRODUKSI YANG TELAH DINYATAKAN OLEH GAKKUM LINGKUNGAN HIDUP TERBUKTI ILEGAL DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG,” tulis Fery dalam pernyataan sikapnya.


Tak hanya itu, Fery juga mempertanyakan aspek legalitas terkait keberadaan TPA Renah Kayu Embun. Ia menyoroti tidak adanya kejelasan terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang menjadi syarat utama sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai lokasi pembuangan sampah.


“MEMPERTANYAKAN AMDAL DAN IZIN DARI KLHK RI ATAS PENETAPAN LOKASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERSEBUT SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH,” tegasnya lagi.





Menariknya, Fery Siswadhy bukanlah sosok biasa. Ia dikenal sebagai salah satu tim sukses dari pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Alfin dan Azhar Hamzah. Dengan posisinya itu, pernyataan sikap Fery semakin menyedot perhatian publik, mengingat penolakannya bisa saja mencerminkan pandangan politik sekaligus suara kritis dari barisan pendukung kepala daerah terpilih.


Penolakan ini menambah panjang polemik soal keberadaan TPA Renah Kayu Embun yang sebelumnya juga menuai kontroversi. Banyak kalangan masyarakat khawatir keberadaan TPA tersebut akan merusak kelestarian lingkungan, mencemari air, serta berdampak buruk bagi kehidupan warga sekitar.


Hingga kini, pemerintah kota belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan yang disuarakan oleh Fery maupun kelompok masyarakat lainnya. Namun, publik berharap Pemkot Sungai Penuh dapat mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA