Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap upaya pemberantasan narkotika. Hal ini menyusul adanya penyerahan satu orang laki-laki oleh warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Polres Labuhanbatu. Selasa (04/11/2025).
Pria tersebut diketahui berinisial ARD alias Doni (45), warga Lingkungan Sidorejo A Nusakambangan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan oleh masyarakat, Bhabinkamtibmas beserta Babinsa pada hari Jum’at (31/10/2025) setelah rumahnya digerebek karena diduga sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, masyarakat bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidorejo, Aiptu J. Samosir beserta Babinsa setempat menemukan sejumlah barang berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet, serta plastik klip kosong.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan itu menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat, sekaligus bentuk dukungan terhadap warga yang peduli menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pelaku bersama barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine terhadap Doni menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu menerima dengan baik penyerahan tersebut sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dan menyerahkan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima pelaku dan barang bukti, kami langsung melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap pelaku yang hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelas AKP Iwan Mashuri.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dan tanggap terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kami membuka diri dan siap menerima setiap informasi dari masyarakat sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
“Kami juga menegaskan bahwa Polri tidak tinggal diam. Dalam penggerebekan yang dilakukan warga, Bhabinkamtibmas setempat turut hadir mendampingi masyarakat. Ini bukti nyata bahwa kepolisian tetap hadir, peduli, dan mendukung setiap langkah masyarakat dalam memberantas narkoba,” tambah IPTU Arwin.
“Langkah cepat dan keberanian masyarakat melapor seperti ini sangat kami hargai. Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin, karena pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing atau langsung ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Setiap informasi dan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.(Her)
0 Comments