TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Heboh Dugaan Pungli di Damkar Kerinci, DPRD Diminta Panggil Kasat Pol PP

Heboh Dugaan Pungli di Damkar Kerinci, DPRD Diminta Panggil Kasat Pol PP

Heboh Dugaan Pungli di Damkar Kerinci, DPRD Diminta Panggil Kasat Pol PP
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI  – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kerinci. Isu ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah informasi terkait pemotongan dana terhadap personel Damkar viral di media sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemotongan dana sebesar Rp20 ribu terhadap setiap personel Damkar dalam proses penandatanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemotongan tersebut disebut sebagai “sumbangan sukarela”, namun nominalnya telah ditetapkan sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota.

Berdasarkan penelusuran awak media dari sejumlah personel Damkar, sebagian anggota mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, istilah sukarela dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena jumlahnya sudah ditentukan.

“Kalau memang sukarela, seharusnya tidak ada jumlah yang ditetapkan. Ini sudah dipatok Rp20 ribu per orang. Banyak anggota merasa keberatan, apalagi kondisi ekonomi saat ini juga tidak mudah,” ungkap salah seorang personel Damkar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari informasi yang dihimpun, jumlah personel Damkar Kabupaten Kerinci diperkirakan mencapai sekitar 300 orang. Jika setiap anggota dipotong Rp20 ribu, maka dana yang terkumpul diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp6 juta.

Sejumlah personel menyebutkan bahwa pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan biaya pengurusan dalam proses pencairan dana SPJ. Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena nilai potongan dianggap tidak sebanding dengan biaya administrasi yang seharusnya.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Aliansi Wartawan Kerinci Mudik (AWKM). Mereka menilai dugaan praktik tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kerinci.

Menurut AWKM, dugaan pemotongan dana seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2025, persoalan serupa disebut pernah muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan kini kembali mencuat pada tahun 2026.

“Kami menilai tata kelola birokrasi di Satpol PP dan Damkar Kerinci sangat memprihatinkan. Tahun lalu sudah ada kejadian serupa, dan sekarang menjelang Lebaran kembali muncul. DPRD harus segera turun tangan agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegas perwakilan AWKM.

AWKM juga mendesak DPRD Kabupaten Kerinci untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Satpol PP dan Damkar guna meminta klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana tersebut.

Selain itu, seorang oknum berinisial JH yang disebut-sebut terlibat dalam proses pemotongan dana saat penandatanganan SPJ juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Apabila nantinya terbukti adanya praktik pungutan yang tidak memiliki dasar aturan, maka oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Jika dugaan pungutan liar tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Sanksi Disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

Sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila praktik tersebut terbukti sebagai pungutan liar yang merugikan pihak lain.

Sejumlah personel Damkar berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan objektif. Langkah tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan anggota serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di Kabupaten Kerinci. WN

0Comments