TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Bollard Terpasang Sebelum Dihibahkan, Penataan Jalan Protokol Sungai Penuh Tuai Sorotan

Bollard Terpasang Sebelum Dihibahkan, Penataan Jalan Protokol Sungai Penuh Tuai Sorotan

Bollard Terpasang Sebelum Dihibahkan, Penataan Jalan Protokol Sungai Penuh Tuai Sorotan
Table of contents
×

 


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Proyek penataan ruas jalan protokol di kawasan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh tengah menjadi perhatian publik. Pemasangan sejumlah bollard di lokasi tersebut dinilai menyisakan tanda tanya, khususnya terkait mekanisme pengadaan dan status hibah fasilitas tersebut.

Berdasarkan dokumen persidangan yang beredar, diketahui sebanyak 10 unit bollard telah dipasang pada 28 April 2024. Sementara itu, surat hibah dari pihak kontraktor baru tercatat pada 3 Mei 2024, atau beberapa hari setelah pemasangan dilakukan.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur, terutama dalam hal legalitas penggunaan barang sebelum resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah.


Dalam tata kelola pemerintahan, setiap barang hibah wajib melalui tahapan administratif yang jelas, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga serah terima dan pencatatan sebagai aset daerah.

Pemasangan bollard sebelum adanya dokumen hibah yang sah dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar prosedur. Salah seorang sumber yang memahami pengelolaan aset daerah menyebut, secara aturan barang hibah seharusnya memiliki status hukum yang jelas terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.

“Jika dipasang terlebih dahulu baru dihibahkan, tentu ini menjadi pertanyaan dari sisi administrasi,” ujarnya.


Selain itu, keterlibatan kontraktor sebagai pihak pemberi hibah juga turut menjadi perhatian. Umumnya, kontraktor bekerja berdasarkan kontr kerja yang telah ditetapkan, bukan sebagai pemberi hibah.

Belum ada kejelasan apakah bollard tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan proyek atau berasal dari sumber lain. Jika termasuk dalam proyek, maka semestinya tercantum dalam dokumen kontrak, bukan melalui mekanisme hibah.


Sorotan juga mengarah pada tidak dilibatkannya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh dalam proses pemasangan bollard tersebut. Padahal, keberadaan bollard di badan jalan berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas yang menjadi kewenangan teknis Dishub.

Seorang sumber menyebutkan bahwa setiap kebijakan rekayasa lalu lintas seharusnya melalui kajian teknis serta koordinasi lintas instansi, termasuk Dishub.

“Jika tidak ada pelibatan, maka prosedur yang dilakukan bisa dikatakan belum lengkap,” ungkapnya.

Dasar Hukum Pembatasan Akses Dipertanyakan

Pemasangan bollard tersebut juga berdampak pada pembatasan akses kendaraan, khususnya roda empat, di ruas jalan protokol tersebut. Namun hingga kini belum ditemukan dasar hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kebijakan tersebut.

Ketiadaan regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengingat jalan protokol merupakan fasilitas publik yang penggunaannya diatur secara ketat.


Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, terutama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar hukum pemasangan bollard, mekanisme hibah, hingga status pencatatan aset.

Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menghindari spekulasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pengamat menilai, jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, persoalan ini berpotensi menjadi temuan dalam audit, baik internal maupun eksternal. Hal ini karena menyangkut tata kelola aset daerah serta penggunaan fasilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

0Comments