Portalbuana.asia, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) berupa praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU Lubuk Landai, Kabupaten Bungo. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, Kasubbid Penmas Pembina Junaidi Syakban, serta dihadiri perwakilan dari Pertamina.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas mendapati antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga melakukan pelangsiran dengan cara memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.
“Setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan beserta operator SPBU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Taufik.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Catatan tersebut mengindikasikan adanya praktik pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah saksi bersama barang bukti diamankan ke Polres Bungo, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tegas Erlan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, sebagai bagian dari upaya Polri dalam memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam memastikan BBM subsidi tepat sasaran serta mencegah praktik mafia migas di lapangan.
Lebih lanjut, Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM subsidi di wilayah tersebut.


0Comments