TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Antrean Solar dan Dugaan Pungli, jadi sorotan,direktur SPBU pelayang raya angkat bicara

Antrean Solar dan Dugaan Pungli, jadi sorotan,direktur SPBU pelayang raya angkat bicara

Antrean Solar dan Dugaan Pungli, jadi sorotan,direktur SPBU pelayang raya angkat bicara
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU Pelayang Raya kembali menjadi perhatian publik. Hampir setiap hari, terutama sejak dini hari hingga pagi, puluhan kendaraan, mulai dari dump truk, truk angkutan barang hingga kendaraan diesel lainnya, terlihat memadati lokasi SPBU untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.


Kondisi tersebut memunculkan berbagai keluhan dari para sopir yang mengaku kesulitan memperoleh solar meskipun telah mengantre dalam waktu yang cukup lama. Di tengah tingginya kebutuhan BBM untuk menunjang aktivitas transportasi dan distribusi barang, muncul pula dugaan adanya praktik-praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil dan pengguna BBM subsidi yang berhak.


Sejumlah sopir mengaku bahwa untuk mendapatkan kesempatan mengisi solar, mereka harus mengikuti mekanisme antrean yang telah berjalan. Namun, beberapa sopir juga mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan pihak keamanan di sekitar lokasi SPBU. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh nomor antrean atau posisi antre yang dianggap lebih menguntungkan


Menurut pengakuan beberapa sopir, kendaraan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut disebut-sebut kesulitan untuk masuk ke dalam daftar antrean. Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan dan menambah beban para pengemudi yang menggantungkan aktivitas usahanya pada ketersediaan solar bersubsidi.


Selain persoalan antrean, masyarakat juga menyoroti dugaan maraknya praktik penjualan kembali BBM subsidi. Informasi yang beredar menyebutkan solar yang diperoleh dari SPBU diduga dijual kembali secara eceran menggunakan jeriken dengan harga mencapai Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per galon. Tingginya harga jual tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu banyak kendaraan diesel rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan pasokan solar.


Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, Direktur SPBU Pelayang Raya, Sa’diyah, menegaskan Kami dari pihak SPBU hanya memberikan pelayanan pengisian BBM. Soal antrean di luar itu bukan ranah SPBU. Saat mereka mengantre pada malam hari, nomor polisi kendaraan sudah didata. Pengisian pada pagi hari juga dibatasi, untuk dump truk maksimal 90 liter dan mobil pikap 58 liter dalam satu kali pengisian. Jadi kalau ada yang menyalahkan SPBU terkait antrean ataupun dugaan pungutan liar, itu tidak ada hubungannya dengan pihak SPBU,” tegas Sa’diyah.


Ia juga memastikan bahwa manajemen SPBU tidak pernah memberikan instruksi maupun izin kepada siapa pun untuk melakukan pungutan terhadap kendaraan yang mengantre.


“Kalau memang ada oknum yang melakukan pungutan liar dan mengatasnamakan keamanan atau pihak tertentu, silakan dilaporkan kepada Polres agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Terkait dugaan adanya praktik penyedotan BBM oleh oknum sopir untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara eceran, Sa’diyah menegaskan bahwa pihak SPBU tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas kendaraan setelah meninggalkan area pengisian.


“Setelah kendaraan selesai mengisi BBM dan keluar dari area SPBU, kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan BBM tersebut. Apabila ada oknum sopir yang melakukan penyedotan solar untuk kemudian dijual kembali, itu merupakan tindakan pribadi yang berada di luar tanggung jawab SPBU. Kami hanya melayani pengisian sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan,” jelasnya.


Sa’diyah menambahkan bahwa pihak SPBU selalu berkomitmen menjalankan prosedur pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.


“Kalau memang benar ada praktik penyedotan, penimbunan maupun penjualan kembali solar subsidi dengan harga mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per galon, seharusnya hal tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau dinas terkait. Itu jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya.


0Comments