PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik ketidakhadiran salah satu anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI-P, Damrat, dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan DPC PDI-P Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, Damrat membantah ketidakhadirannya dalam agenda partai dilakukan dengan sengaja. Melalui pemberitaan salah satu media, ia menyatakan bahwa dirinya akan hadir apabila mendapatkan pemberitahuan mengenai kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Bendahara DPC PDI-P Kota Sungai Penuh, Nurhadia, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda partai yang telah mendapat instruksi dari struktur partai.
“Apa pun alasannya, sebagai kader dan anggota fraksi sudah ada instruksi dari DPP. Kenapa harus DPC lagi yang mengundang? Ini bukan hanya sekali. Hampir setiap kegiatan partai Pak Damrat tidak hadir, termasuk dalam rapat-rapat partai,” tegas Nurhadia.
Nurhadia juga menanggapi munculnya pertanyaan mengenai kapasitas Firmansyah yang sebelumnya mempertanyakan ketidakhadiran Damrat dalam kegiatan partai. Menurutnya, Firmansyah merupakan bagian dari kepengurusan DPC PDI-P sehingga memiliki kapasitas untuk mempertanyakan maupun meminta penjelasan terkait kehadiran kader dalam agenda partai.
“Untuk diketahui, Firmansyah itu pengurus DPC PDI-P. Jadi beliau memiliki kapasitas dan hak untuk mempertanyakan kader partai, termasuk mempertanyakan ketidakhadiran Pak Damrat dalam kegiatan partai. Itu bagian dari kepedulian dan tanggung jawab sebagai pengurus,” jelas Nurhadia.
Ia menilai pertanyaan yang disampaikan Firmansyah tidak perlu dipersoalkan karena merupakan bagian dari dinamika internal organisasi. Menurutnya, setiap pengurus maupun kader memiliki tanggung jawab untuk menjaga soliditas, disiplin, serta loyalitas terhadap partai.
“Jangan dipersoalkan siapa yang bertanya. Yang harus dilihat adalah kapasitasnya. Kalau dia pengurus DPC, tentu dia berhak mempertanyakan kader. Apalagi yang dipertanyakan adalah kehadiran dalam agenda partai,” ujarnya.
Nurhadia kembali membantah pernyataan bahwa Damrat tidak mendapatkan pemberitahuan. Ia menyebut surat dari DPP telah disampaikan melalui DPD dan ditujukan kepada seluruh kader, termasuk anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau disebut tidak ada undangan, itu tidak benar. Surat dari DPP sudah disampaikan melalui DPD dan ditujukan kepada seluruh kader serta anggota DPR dan DPRD. Tidak mungkin informasi tersebut tidak sampai,” katanya.
Nurhadia mengungkapkan, dirinya juga telah berupaya menghubungi Damrat melalui WhatsApp, namun saat itu tidak mendapatkan respons karena akun yang bersangkutan disebut tidak aktif. Selain itu, Damrat juga telah tergabung dalam grup kader PDI-P yang menjadi salah satu sarana penyampaian informasi internal partai.
“DPC hanya sebagai pelaksana kegiatan. Instruksi dan informasi sudah disampaikan melalui struktur partai. Jadi tidak tepat kalau kemudian ketidakhadiran dikaitkan dengan tidak adanya pemberitahuan dari DPC,” tegasnya.
Meski demikian, Nurhadia menegaskan persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme internal partai. Ia menyebut PDI-P memiliki aturan organisasi dan mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan terkait disiplin dan loyalitas kader.
“Kita akan selesaikan secara internal. Partai memiliki AD/ART dan mekanisme organisasi. Yang terpenting, seluruh kader, terlebih anggota dewan yang membawa nama partai, harus memahami tanggung jawab dan menunjukkan loyalitas kepada partai,” pungkas Nurhadia.

0Comments