PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh mendapat apresiasi dari LSM Petisi Sakti.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan YS, Bendahara Damkar. Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sebagai bentuk apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut, LSM Petisi Sakti memberikan karangan bunga ke Kantor Kejari Sungai Penuh. Karangan bunga itu bertuliskan ucapan “Selamat dan Sukses kepada Kejari Sungai Penuh atas Penetapan Tersangka Kasus Damkar Sungai Penuh.”
Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, mengatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, penetapan dua tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, pihaknya berharap penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami dari LSM Petisi Sakti mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Selanjutnya, kami menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kejaksaan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Marjoni.
Marjoni menegaskan, pihaknya meyakini proses penyidikan masih dapat berkembang. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini diusut secara tuntas dan transparan. Kami yakin penyidik masih terus mendalami perkara ini. Jika memang ditemukan alat bukti yang cukup dan ada pihak lain yang terlibat, kami berharap Kejaksaan tidak ragu menetapkan tersangka berikutnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM Petisi Sakti, lanjut Marjoni, akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh.

0Comments