PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik parkir di depan Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, kini kritik kembali muncul dari aktivis senior Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Devanan Munir atau yang akrab disapa Andok.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Senin (3/8/2026), Andok mengaku terkejut melihat adanya pungutan parkir di kawasan depan pasar tradisional terbesar di Kota Sungai Penuh tersebut.
“Terkejut juga saat ke Pasar Tanjung Bajure. Parkir yang sebelumnya gratis kini sudah berbayar. Berarti banyak perkembangan semenjak dua bulan saya tidak pernah ke pasar tradisional terbesar di Kota Sungai Penuh,” tulisnya.
Unggahan tersebut langsung mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah netizen turut mempertanyakan legalitas serta dasar aturan diberlakukannya kembali pungutan parkir di lokasi tersebut.
Andok menilai, pemerintah perlu memberikan kejelasan terkait aturan yang menjadi dasar penarikan biaya parkir tersebut, termasuk memastikan apakah sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun ketentuan resmi lainnya.
“Mudah-mudahan saja tidak menjadi pungutan ilegal,” tulisnya.
Sorotan ini muncul setelah sebelumnya Wali Kota Sungai Penuh Alfin menginstruksikan agar parkir di depan Pasar Tanjung Bajure untuk sementara waktu digratiskan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Kota Sungai Penuh juga pernah menyoroti persoalan parkir tersebut. Dewan menduga aktivitas parkir di kawasan itu belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dan mempertanyakan ke mana aliran retribusi yang dipungut dari masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kembali diberlakukannya pungutan parkir di depan Pasar Tanjung Bajure.
Masyarakat kini menunggu kejelasan pemerintah daerah agar pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

0Comments