TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Satlantas Polres Kerinci Tindak Pengguna Knalpot Brong, Jaga Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Kerinci Tindak Pengguna Knalpot Brong, Jaga Kamseltibcarlantas

Satlantas Polres Kerinci Tindak Pengguna Knalpot Brong, Jaga Kamseltibcarlantas
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Unit Turjagwali Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci kembali melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Penindakan dipimpin Kanit Turjagwali Ipda Debi Rusadi, S.E., M.M., dengan menggunakan Sound Level Meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pengendara yang terbukti melanggar serta mengamankan knalpot brong sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan knalpot dengan suara bising dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, mengurangi konsentrasi pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan keresahan, terlebih jika digunakan untuk aksi kebut-kebutan maupun balap liar.

Ipda Debi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong dan tetap memakai knalpot standar pabrikan sesuai ketentuan ambang batas kebisingan.

Satlantas Polres Kerinci menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara edukatif, preventif dan represif guna mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.

0Comments