TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Cekcok PKL dan Petugas Nyaris Adu Jotos, Jumadil Jelaskan Kronologi dan Bantah Pungutan

Cekcok PKL dan Petugas Nyaris Adu Jotos, Jumadil Jelaskan Kronologi dan Bantah Pungutan

Cekcok PKL dan Petugas Nyaris Adu Jotos, Jumadil Jelaskan Kronologi dan Bantah Pungutan
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Sungai Penuh di kawasan depan Kantor Telkom sempat diwarnai cekcok antara pedagang dan petugas. Situasi bahkan memanas hingga nyaris terjadi adu jotos.

Keributan bermula ketika petugas memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Pedagang kemudian mempertanyakan larangan berjualan karena mengaku telah membayar retribusi sebesar Rp4.000.

Perbedaan pemahaman tersebut kemudian memicu perdebatan hingga suasana di lokasi sempat memanas. Beruntung, situasi dapat diredam secara persuasif sehingga tidak sampai terjadi benturan fisik.

Menanggapi kejadian tersebut, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh, Jumadil, menjelaskan bahwa penataan dan pembinaan terhadap pedagang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan perdagangan yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.

Jumadil menegaskan, tindakan eksekusi atau penertiban terhadap pedagang bukan  tugas Disperindag. Menurutnya, Disperindag memiliki tugas memberikan pembinaan, pemahaman, serta mengatur aspek perdagangan, sementara pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan oleh tim atau instansi yang memiliki kewenangan,” jelas Jumadil.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pedagang terlebih dahulu diberikan pemahaman bahwa kawasan depan Kantor Telkom bukan merupakan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas berjualan, terutama pada siang hari.

Namun, saat diberikan teguran, sejumlah pedagang menyampaikan bahwa mereka telah membayar retribusi dan menunjuk salah seorang petugas dari Dinas Perhubungan dan melontarkan kata kata kasat menyulut emosi petugas, Perbedaan pemahaman mengenai lokasi dan waktu berjualan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Terkait adanya pengakuan pedagang mengenai pungutan Rp4.000, Jumadil menjelaskan bahwa pemerintah memang memberlakukan retribusi pada lokasi tertentu. Ia menegaskan, retribusi tersebut merupakan pungutan resmi dan setiap pembayaran disertai karcis sebagai bukti pembayaran.

“Memang ada retribusi sebesar Rp4.000, tetapi itu diberlakukan pada lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Retribusi tersebut resmi dan disertai karcis sebagai bukti pembayaran,” terang Jumadil.

Ia menjelaskan, pedagang diperbolehkan berjualan pada kawasan yang telah ditentukan, yakni mulai dari depan Gedung Nasional hingga batas lampu merah, dengan tetap mengikuti waktu yang telah disepakati.

“Kalau siang hari memang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Namun, kami tidak melakukan pungutan retribusi kepada pedagang seperti yang disampaikan dalam video yang beredar,” tegasnya.

Jumadil juga menegaskan bahwa kawasan depan Kantor Telkom bukan termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas berjualan. Dengan demikian, retribusi Rp4.000 yang diberlakukan secara resmi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi pedagang untuk berjualan di depan Kantor Telkom.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama para pedagang telah melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan mengenai lokasi serta waktu berjualan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan, yakni kawasan depan Gedung Nasional hingga batas lampu merah, bukan di depan Kantor Telkom.

Sementara bagi pedagang yang ingin tetap berjualan pada siang hari, pemerintah telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi, di antaranya kawasan depan Kantor Disperindag dan depan Masjid Raya Sungai Penuh.

Jumadil mengimbau para pedagang untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama, baik terkait lokasi maupun waktu berjualan.

“Kami mengimbau para pedagang agar mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama, baik terkait waktu maupun lokasi berjualan. Disperindag tetap menjalankan fungsi pembinaan dan memberikan pemahaman kepada pedagang agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib, sementara penertiban dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.


0Comments