PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH— Hari kedua razia penertiban pajak kendaraan bermotor sekaligus sosialisasi program pemutihan pajak kembali digelar pada Kamis, 10 September 2026. Razia berlangsung di kawasan Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Bank BRI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati satu unit kendaraan dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh yang diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Razia dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kerinci bersama UPTD Samsat Kerinci, Bekauda Kota Sungai Penuh, dan Jasa Raharja. Petugas menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah menunggak.
Tidak hanya kendaraan milik masyarakat, petugas juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dengan nomor polisi luar Provinsi Jambi yang digunakan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Dalam razia tersebut, satu unit kendaraan dinas PUPR Kota Sungai Penuh jenis Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1603 R turut terjaring. Kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak selama kurang lebih lima tahun.
Kendaraan dinas tersebut diketahui dikemudikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh saat terjaring dalam razia.
Terjaringnya kendaraan dinas pemerintah dalam penertiban tersebut menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, kendaraan milik pemerintah diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Kepala UPTD Samsat Kerinci melalui Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, membenarkan adanya kendaraan dinas PUPR Kota Sungai Penuh yang terjaring dalam kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Soharjoni, penertiban dilakukan tanpa membedakan status kepemilikan kendaraan. Setiap kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan pajak tetap menjadi sasaran pemeriksaan petugas.
“Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang ditemukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” ujar Soharjoni.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Suharjoni mengimbau seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, agar secara rutin mengecek status pajak kendaraan dan memastikan seluruh dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum digunakan di jalan raya.
Razia ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan tanpa terkecuali, termasuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

0Comments