TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Samsat Kerinci Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Sungai Penuh, Batas Waktu 30 September

Samsat Kerinci Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Sungai Penuh, Batas Waktu 30 September

Samsat Kerinci Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Sungai Penuh, Batas Waktu 30 September
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pendataan dan pengecekan melalui sistem aplikasi UPTD Samsat Kerinci, sejumlah kendaraan dinas tercatat masih memiliki tunggakan pajak dengan masa yang cukup panjang.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya kendaraan dinas yang tercatat mati pajak mulai dari lebih satu tahun hingga mencapai tujuh tahun.

Di antaranya, kendaraan Isuzu BH 88 RZ yang tercatat sebagai kendaraan dinas DPRD Kota Sungai Penuh, dengan masa pajak disebut telah menunggak selama 7 tahun.

Selanjutnya, kendaraan Toyota rush BH 1030 R yang tercatat digunakan Sekretariat Kota Sungai Penuh, dengan tunggakan pajak selama sekitar 1 tahun.

Kemudian Inova BH 1231 R, kendaraan yang tercatat pada Dinas Pariwisata Kota Sungai Penuh, diketahui memiliki tunggakan pajak hingga 6 tahun.

Sementara itu, kendaraan Inova BH 1214 R yang juga tercatat pada Dinas Pariwisata Kota Sungai Penuh, disebut memiliki tunggakan pajak selama lebih dari 1 tahun.

Juga kendaraan Toyota Hilux BH.8019. R tercatat milik Dinas kesehatan kota sungai penuh Mati pajak Lebih dari 3 tahun

Temuan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan seharusnya turut memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas dan mengingatkan agar kendaraan milik pemerintah daerah tertib administrasi.

Masih adanya kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait dalam melakukan penertiban kendaraan dinas.

Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan pihak Samsat masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun OPD yang kendaraannya tercatat memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya. 

“Pihak Samsat masih memberikan limit atau batas waktu kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan OPD yang kendaraannya menunggak pajak. Kami berharap kewajiban tersebut segera diselesaikan sebelum program pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 30 September 2026,” ungkap Soharjoni.

Dengan adanya program pemutihan tersebut, Samsat berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh kendaraan dinas yang masih tercatat memiliki tunggakan.

Samsat Kerinci juga mendorong agar kendaraan dinas pemerintah daerah menjadi contoh dalam hal tertib administrasi dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

0Comments